FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Tiga ASN yang Kena OTT Saber Pungli Hanya Diserahkan ke Inspektorat Konawe

800
×

Tiga ASN yang Kena OTT Saber Pungli Hanya Diserahkan ke Inspektorat Konawe

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Salah satu aktivis muda Kabupaten Konawe, Ramdhan Riski Pratama angkat bicara terkait pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe.

Pasalnya, pada hari Kamis, (15/3/2018) lalu, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Disdikbud serta berhasil menyita uang sebanyak Rp 800.000 dari tangan pelaku yang diduga melakukan Pungli dan berjumlah tiga orang.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut dikembalikan ke Inspektorat Konawe guna menindak lanjuti dan memberikan sanksi.

Menurut Ramdhan, penindakan lain dari Inspektorat merupakan urusan internal mereka untuk memproses anggotannya yang telah mencoreng institusi namun proses hukum harusnya tetap berjalan karena ini adalah tindak pidana yang telah merugikan banyak orang.

“Apakah karena uang yang berhasil diamankan pihak Kepolisian tergolong sedikit sehingga perlu ditindak lanjuti sebatas di Inspektorat saja, tentu ini sangat memprihatinkan karena dalam pemberantasan Pungli jangan lihat besar dan kecilnya nominal yang jelas kalau itu Pungli ya harus di proses secara hukum,” tegas pria yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini, Jumat, (16/3/2018).

“Adapun penindakan lain dari Inspektorat ya, itu urusan Internal mereka untuk memproses anggotannya yang telah mencoreng institusinya tapi proses hukum harus tetap jalan karena ini adalah tindak pidana yang telah merugikan banyak orang,” sambungnya.

Ramdhan menjelaskan, Pungli memang tidak terdapat secara pasti dalam KUHP namun perlu diketahui bahwa ada beberapa pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan tersebut yaitu pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP.

“Jadi, pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain , atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

Sementara itu dalam bunyi Pasal 423 KUHP yakni Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Ramdhan menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku mesti diproses secara hukum karena sudah masuk perbuatan tindak pidana dan mereka harus diadili di pengadilan.

“Seharusnya sudah masuk perbuatan tindak pidana dan mereka harus diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Supaya ada efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi para calon pelaku,” urainya.

Selain itu, Ramdhan juga mengatakan, kalaupun proses hukumnya harus dikesampingkan maka harus berdasarkan dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Kalaupun proses hukumnya harus dikesampingkan maka harus berdasarkan dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Dan menurut peraturan, suatu perkara itu hanya dapat dikesampingkan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan tersangka/korps tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ST yang menjabat sebagai Kepala Seksi, serta HR dan TR yang menjabat sebagai Staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page