NEWS

Humas PT GKP: Soal Putusan MA Bukan Menutup Tambang, Hanya Meminta Pemda Konkep Revisi RTRW

880
×

Humas PT GKP: Soal Putusan MA Bukan Menutup Tambang, Hanya Meminta Pemda Konkep Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini

KONKEP, MEDIAKENDARI.COM – Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Marlion memastikan kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah.

Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, justru memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Marlion yang juga bekerja sebagai konsultan dan pengacara pertambangan ini mengungkapkan, secara hukum, kehadiran tambang di Pulau Wawonii tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Sebab, lanjutnya, surat keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Selan itu, Peraturan Daerah (Perda) Sultra juga dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini,” terangnya.

Dijelaskannya juga, ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii. Seperti tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat.

Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), Marlion menjelaskan, hal itu tidak serta merta akan membuat kegiatan pertambangan di Wawonii ditutup.

Pasalnya, dalam amar putusan MA tersebut, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan (di Pulau Wawonii) harus dihentikan atau ditutup.

“Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW,” tegasnya.

Diungkapkannya juga, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. Terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sultra dan Tata Ruang Nasional.

Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Diungkapkanya juga, izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

“Pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas Marlion.

Marlion yang juga putra asli Kecamatan Roko-Roko, Konkep itu mengungkapkan, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar.

Sebab, ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru.

Tidak hanya itu, daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

Untuk itu, dirinya berharap teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, harap dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut.

Dimana putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. Sebagai masyarakat Wawonii, dirinya justru mengkhawatirkan dampak sosial.

“Yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” terang dia.

Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan mengaku terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).

Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Pulau Wawonii secara umum.

Misalnya, perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum.

“Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page