NEWS

Humas PT JRT Sebut Aksi Blokade Jalan Hauling yang Dihadiri Abdurrahman Shaleh Salah Alamat

1020
Humas PT. Jagat Raya Tama (JRT) Abd Kadir di dampingi Krisna selaku Kepala KTT kepada awak media di Kendari, Senin, (28/02/2022).

KENDARI – Aksi blokade jalan hauling PT Jagat Raya Tama (JRT) oleh pemilik lahan dan rumpun di lokasi pertambangan di Kecamatan Palangga, Jumat, 25 Februari 2022 lalu direspon pihak Humas JRT Abd Kadir.

Abd Kadir menegaskan, pihak perusahaan dengan pemilik lahan dan rumpun di lokasi pertambangan di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah kelar, khususnya terkait kewajiban perusahaan sesuai dengan MoU.

Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh saat menemui masyarakat pemilik lahan yang melakukan boikot jalan.

 

“Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada pemilik lahan dan rumpun di wilayah IUP pertambangan PT Jagad Raya Tama. Sehingga blokade warga atas jalan hauling yang dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh itu tidak ada lagi yang harus dibahas lagi. Aksi blokade jalan hauling salah sasaran,” ujar Abd Kadir di dampingi Krisna selaku Kepala KTT kepada awak media di Kendari, Senin, (28/02/2022).

Menurut Abd Kadir, kehadiran Ketua DPRD Sultra di lokasi aksi blokade jalan hauling PT JRT juga sangat mengagetkan perusahaan. Pasalnya, kehadiran Ketua DPRD Sultra tersebut tidak ada informasi dan konfirmasi sebagi pejabat negara di lokasi, sehingga pihak perusahaan tidak hadir dan memberikan keterangan atau klarifikasi terkait apa yang disoal oleh pihak yang mengatasnamakan rumpun atau pemilik lahan.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Ridwan Bae Akan Maju Sebagai Calon Gubernur

“Iya, tentunya kami kaget atas kehadiran Pa Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh saat warga melakukan aksi pemblokiran jalan. Terkait RDP beberapa waktu lalu di DPRD Sultra bersama Komisi III itu tidak masuk dalam lokasi yang 400 hektar. Khusus untuk lahan 400 Ha bukan dengan kuasa rumpun sehingga kami melihat pa ketua DPRD dalam memberikan pernyataan itu salah kapra karena antara kelompok kuasa lahan 400 Ha dengan kelompok kuasa rumpun adalah dua persoalan yang berbeda walaupun memiliki keinginan yang sama,”terangnya.

Kadir juga menambahkan, terkait jalan hauling PT JRT yang diblokir oleh warga, kini sudah dibuka kembali oleh pihak perusahaan. Memgingat jalan yang ditutup tersebut telah ada sejak tahun 2009 lalu, sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menanggapi dan menyelesaikan yang diminta.

“Pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban dalam hal ini dana comdev, CSR, rekruitmen tenaga kerja lokal dan lainnya. Kalau terkait permintaan agar pemilik lahan dan rumpun untuk menambang itu juga itu bukan domain kami. Karena yang menambang itu adalah yang memiliki IUP,”tandasnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version