FEATUREDKendari

HUT RI ke 73, 17 Napi Bebas, 4 Dapat Remisi dari Rutan Kendari

393
×

HUT RI ke 73, 17 Napi Bebas, 4 Dapat Remisi dari Rutan Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Hari kemerdekaan Indonesia ke 73 ini menjadi kado terindah bagi para Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Kendari. Betapa tidak, belasan Napi dinyatakan bebas di hari bersejarah ini.

Kepala Rutan Kelas IIA, Andy Gunawan mengungkapkan, pada 17 Agustus 2018 ini terdapat 17 Napi yang dinyatakan bebas dan tiga diantaranya mendapat Remisi atau pemotongan masa tahanan.

“Tiga Napi ini setelah mendapat remisi maka dinyatakan bebas hari ini,” terang Andy Gunawan di sela-sela kegiatan perlombaan para Napi di Rutan Kendari, Jumat (17/8/2018).

Andy Gunawan juga mengungkapkan, selain terdapat 17 Napi yang dinyatakan bebas, ada pula empat Napi lainnya yang mendapatkan Remisi karena berkelakuan baik selama dalam tahanan Rutan.

“Jadi yang dapat Remisi itu dipotong masa tahanan antara satu sampai enam bulan,” ungkapnya.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page