NEWS

Ibu Hamil Bisa Divaksin, Berikut Syaratnya

374
×

Ibu Hamil Bisa Divaksin, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter: Hasrun
Editor: Sardin.D

BOMBANA – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Rarowatu Utara, Satar mengatakan, ibu hamil bisa melakukan vaksin.

Syaratnya kata dia, kandungan ibu yang sedang hamil berusia 13 sampai dengan 33 minggu.

“Tentunya bagi ibu hamil yang akan divaksin harus memiliki tekanan darah normal dan tidak punya keluhan. Juga harus dalam kondisi terkontrol, intinya lolos skrining oleh dokter” kata Satar, Rabu 15 September 2021.

Ia menuturkan, ibu hamil juga merupakan salah satu sasaran dalam program vaksinasi secara nasional maupun di daerah. Begitu juga di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Diungkapkan Satar, pemberian perlindungan terhadap ibu hamil di masa pandemi harus dilakukan guna mencegah penularan Covid – 19.

“Baik ibu hamil, remaja, masyarakat umum, lansia dan pelayan publik, apa bila sudah memenuhi syrat dan vaksin tersedia jangan ditunda intuk di suntik vaksin,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page