Reporter : Mumun / Editor: Kang Upi
WANGGUDU – Sekretaris DPRD Konawe Utara (Konut) Sairham menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Iskandar Zulkarnain Mekuo sebagai anggota DPRD Konut.
Surat pengunduran diri itu terkait niatan Iskandar Zulkarnain Mekuo untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Utara tahun 2020 mendatang.
Iskandar Mekuo yang menjabat sebagai Ketua Komisi B di DPRD Konut sendiri telah menyatakan maju di Pilkada Konut sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Raup sebagai calon bupati Konut.
“Belum ada kita terima di sekretariat. Biasanya itu ketika akan mendaftar ke KPU. Kalau gajinya bulan ini tetap diterima, kan belum ada surat pemberhentiannya,” terang Sairham, Rabu 5 Agustus 2020.
Mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Konut ini juga menjelaskan, jika nantinya surat pengunduran diri diajukan Iskandar Mekuo, pihaknya akan langsung memproses paling lambat tiga hari kerja.
“Kita akan teruskan ke bupati dan selanjutnya diteruskan ke gubernur untuk di proses. Mungkin akan bersamaan dengan usulan PAW nya nanti, tapi yang menentukan siapa itu adalah partai,” ujarnya.
Untuk informasi, ketentuan legiselator DPRD harus mundur saat mengikuti Pilkada diatur pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam UU Pilkada tersebut ditegaskan, bakal calon kepala daerah berstatus anggota DPR, DPRD, dan DPD harus menyatakan telah mundur sebagai anggota dewan.
Ketentuan tersebut juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 sebagai putusan atas permohonan uji materil terkait pasal tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.