PENDIDIKAN

Ilmu Kessos UHO Lakukan Pengabdian di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinsos

1650
×

Ilmu Kessos UHO Lakukan Pengabdian di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinsos

Sebarkan artikel ini
Dosen dan mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kessos) Universitas Halu Oleo Kendari. Foto: Istimewa

Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kessos) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (20/10/2019).

Dalam rilisnya mengungkapkan, anak adalah manusia yang belum matang, didefinisikan dalam hukum internasional adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Masa kanak-kanak adalah suatu tahapan dalam siklus kehidupan anak sebelum mereka mendapat peran dan bertanggung jawab penuh sebagai orang dewasa.

Terkait dengan permasalahan anak ini, Tim Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UHO Kendari yang diketuai Dr. Darmin Tuwu, S.Sos, MA, Sabtu (12/10/2019) di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Pengabdian Kepada Masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan yang menimpa anak.

“Masa anak-anak masih memerlukan perhatian dan perlindungan khusus, seiring dengan persiapan menuju pada kehidupan mereka menjadi orang dewasa,” tulis Darmin Tuwu, Senin (21/10/2019).

Namun seiring kemajuan zaman menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, banyak anak mengalami masalah, seperti putus sekolah, broken home, diskriminasi serta korban tindak kekerasan.

Padahal menurut UU Perlindungan Anak bahwa anak itu harus dilindungi. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikatakan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi.

BACA JUGA:

“Kegiatan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Pelatihan Penanganan Anak Yang Kurang Mampu Berbasis Panti Di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja ini dihadiri oleh Dra. Hj. Ratna Supiyah, M.Si (Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UHO), Kepala UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Bapak Syahruddin, SH, M.Si., Pembina UPTD PSAR Bapak Nasdar, Pegawai dan Staf serta anak-anak dan remaja Panti Sosial Anak dan Remaja,” bebernya.

Dr. Darmin Tuwu menyebut, masalah-masalah yang kerap kali muncul dan menimpa usia anak dan remaja yakni kenakalan remaja, suka bolos sekolah, malas belajar, tidak jujur, kurang disiplin, suka bohong, perundunga, terlibat perkelahian antar pelajar, mengkonsumsi minuman keras (miras), sabu-sabu, sex bebas, dll.

“Pertama, melalui upaya belajar keras (study hard) yakni belajar apa saja yang berguna untuk masa depan anak yang lebih baik seperti, belajar semua mata pelajaran di sekolah, belajar agama, belajar keterampilan, olahraga, seni, dll,” jelasnya.

“Kedua, anak dan remaja dapat menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan extra kurikuler seperti belajar bahasa English, agama, karate, dll. Terakhir, Anak dan Remaja diharapkan harus rajin beribadah untuk menumbuhkan sikap-sikap jujur, disiplin, menghargai waktu, amanah, confidence, hidup teratur, tidak mudah stress, serta menghindari berbagai perbuatan buruk lainnya,” sambung Dosen yang hobby sepak bola ini.

Semua upaya ini merupakan komitmen, kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, Perguruan Tinggi, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan anak. (C)

You cannot copy content of this page