NEWS

Imbas Penutupan Tambang Galian C Ilegal, Pembangunan di Wakatobi Macet, Tender Dibatalkan

828
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuaten Wakatobi, Kamarudin di Ruang Kerjanya Foto: Sumardin/Mediakendari.com

Reporter : Sumardin

WAKATOBI – Sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi macet dan terhenti aktivitas pembangunannya karena ketiadaan material yang dibutuhkan.

Ketiadaan material itu merupakan imbas ditutupnya sebuah usaha tambang galian C di daerah tersebut. Penutupan dilakukan polisi, karena aktivitas tambang diduga ilegal. Penutupan ini rupanya berdampak pada terhentinya aktivitas seluruh tambang galian C di Wakatobi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemda Wakatobi, Kamarudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembangunan terhambat karena adanya larangan aktivitas penambangan galian C.

“Materialnya kan material galian golongan C, untuk lapisannya, pondasinya, sementara di sini ada pelarangan yang menggunakan itu, harus yang punya izin,” kata Kamarudin di ruang kerjanya, Senin 26 April 2021.

Atas masalah ini, kata Kamarudin, pihaknya telah melakukan penarikan kontrak terhadap beberapa paket proyek pekerjaan yang sudah di lelang dan sudah ada pemenangnya.

“Karena sangat beresiko bagi pemenang tender, bagaimana nanti kalau kita kontrak baru material yang dibutuhkan tidak disanggupi mati dia,” tegas Kamarudin.

Kamarudin menjelaskan, atas masalah ini sendiri pihaknya sedang mencari solusi dan berencana menjalankan opsi untuk mendatangkan material yang dibutuhkan dari luar Wakatobi.

“Jadi untuk sekarang ini, kita sedang upayakan, bagaimana material itu kita datangkan dari luar,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version