Editor : Taya
KENDARI – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sulawesi Tenggara dari ke tahun terus membaik. Demikian yang terungkap dalam forum Focus Group Discussion (FGD) IKP di Plaza Kubra Kendari, Selasa (26/8/2019).
Pada tahun 2017 IKP di Sultra berada pada angka 65,7, sedangkan pada tahun 2018 Sultra berada pada angka yang lebih tinggi yakni 73,60. Untuk IKP Sultra sementara pada 2019 meningkat menjadi 84,91.
“IKP ini sangat penting, untuk melihat sejauh mana tingkat kemerdekaan pers di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” kata Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan, Agung Dharmajaya, Selasa (27/8/2019).
Salah satu indikator yang dilihat dalam survei indeks kemerdekaan adalah pendidikan insan pers. Menurut Ketua PWI Sultra, Sarjono mengatakan pihaknya menjadikan program kerja dalam organisasi pers terhadap kompetensi wartawan, bahkan melaksanakan uji kompetesi wartawan.
BACA JUGA :
- Sengketa Pilgub 2024, Ini Kata KPU Sultra
- AMPLK Soroti Aktivitas Tambang Bumi Sulawesi di Bombana
- Pembukaan Musyawarah Besar Ke-III Komunitas Penulis Hukum UHO Berjalan Lancar
- DPW Pekat IB Sultra Kecam Dugaan Aksi Kekerasan Oleh Pj Bupati Busel
- Satu Rumah di Muna Ludes Dilalap Api, Mobil dan Motor Ikut Hangus
Ketua Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tenggara, Fendy Abdullah Hairan menambahkan sejauh juga memberikan pendidikan kepada sejumlah jurnalis televisi khususnya pada pendidikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami sudah melakukan pelatihan kepada jurnalis televisi untuk P3SPS yang melibatkan perusahaan televisi lokal,”kata Fendy.
FGD ini diikuti informan ahli yang berasal dari sejumlah jurnalis, Komisi Penyiaran Indonesia, Organisasi Pers diantaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, Aliansi Perempuan Sultra, dan Komisi Informasi Publik.
Dalam kapasitasnya sebagai informan ahli, peserta FGD tersebut sebelumnya telah mengisi kuisioner survei IKP 2019 yang hasilnya dipresentasikan dalam FGD.
Untuk diketahui survei IKP 2019, Dewan Pers menggandeng PT Multi Utama Risetindo. Hal ini berdasarkan pada SPMK No:11.03/PPK/Set-P.31/SPMK06/2019.