INTERNASIONAL

Indonesia Belum Miliki UU Komprehensif yang Beri Akses Keadilan pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual

460
Para peserta pawai membawa poster-poster mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Jakarta, 8 Desember 2018. RUU P-KS mengatur secara spesifik sembilan bentuk kekerasan yang selama ini belum masuk di KUHP. (Foto: Rio Tuasikal/VOA

INDONESIA – Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS mengalami tarik ulur di Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal RUU tersebut sudah diajukan sejak awal 2017 dan menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas tahun 2018.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai yang secara tegas menolak pengesahan RUU tersebut. Partai itu menilai ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual didominasi perspektif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya ketimuran; bahkan mendorong perilaku permisif, antara lain seks bebas dan menyimpang.

Sementara itu sejumlah partai dan organisasi perempuan menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat memberi perlindungan yang lebih kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurut catatan Komnas Perempuan, kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat.

Baca Juga :

Direktur Lembaga Bantuan Hukum APIK Siti Mazumah kepada VOA mengatakan setiap tahun angka kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, tetapi hal itu tidak dibarengi dengan adanya kebijakan yang dapat mengakomodir para korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada saat ini hanya mengatur tentang dua jenis kekerasan seksual yaitu pencabulan dan pemerkosaan. Sementara tambahnya dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan bukan hanya dua jenis itu. 

Lebih jauh Mazumah mengatakan, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ada 9 jenis bentuk kekerasan terhadap perempuan yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan melakukan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual sehingga hal itu akan lebih komprehensif bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan akses keadilan.

Bukan hanya itu, lanjut Mazumah, RUU tersebut juga secara komprehensif mengatur hak-hak korban dari mulai preventif hingga pemulihan. Selain itu dalam RUU tersebut juga mengakomodir dalam bentuk rehabilitasi kepada pelaku.

Mazumah menjelaskan meskipun  Indonesia  memiliki banyak undang-undang seperti Undang-undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak dll,  tetapi itu tidak mengakomodir hak korban. Korban kesulitan ketika harus melapor kepada polisi yang mensyaratkan adanya bukti. Belum lagi upaya memulihkan diri.

Untuk itu tambahnya jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak segera disyahkan maka perempuan korban  kekerasan akan semakin sulit mendapatkan akses keadilan dan angka kekerasan terhadap perempuan akan terus meningkat tanpa penanganan yang memadai. Saat ini saja tambahnya Indonesia sudah memasuki kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan.

Indonesia Belum Miliki UU Komprehensif Yang Beri Akses Keadilan pada Perempuan Korban

“Yang tujuh jenis kekerasan seksual yang lain yang itu tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terakomodir dan korban tidak mempunyai jalan untuk mengakses keadilan yang itu sesuai dengan haknya. Dia tidak mendapatkan pemulihan. RUU PK-S itu secara komprehensif mengatur hak-hak korban dari mulai preventif, tindakan dan juga sampai pemulihan, kita belum punya undang-undang yang secara spesifik mengatur soal itu,” jelas Mazumah.

LBH APIK bersama jaringan dan organisasi lainnya terus melakukan pendekatan, memberikan pemahaman dan fakta-fakta  kepada publik, DPR dan juga pihak-pihak yang selama ini kurang mendukung adanya RUU ini bahwa sembilan jenis kekerasan terhadap perempuan memang terjadi dalam masyarakat dan bukan awang-awang.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Siti Nurherwati, menilai wajar perbedaan pendapat yang terjadi dalam pembahasan RUU P-KS . Ia hanya menyayangkan perbedaan tersebut tersebut tidak dilakukan dengan proses konfirmasi dan klarifikasi, sehingga mereka yang menolak RUU ini melakukan asumsi-asumsi, bahkan ditumpangi kepentingan politik tertentu sehingga kepentingan korban menjadi tersisihkan.

Komnas Perempuan tambahnya untuk itu mengajak kepada masyarakat dan elemen terutama DPR bersama pemerintah untuk fokus kembali bahwa kepentingan pengesahan RUU penghapusan  kekerasan seksual adalah untuk perempuan korban terutama, dan ini juga difokuskan untuk pemulihan.

“Di dalam hukum acaranya bagaimana supaya hukum diberlakukan dengan memahami situasi dan kondisi korban tanpa melakukan revictimisasi bahkan kriminalisasi terhadap korbannya, sehingga memastikan betul bahwa ketika korban melapor maka kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban bisa diwujudkan,” ungkap Nurherwati.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga anggota Panitia kerja (Panja) RUU P-KS mengakui masih ada  anggota DPR yang  belum memiliki perspektif gender.

Meski demikian, dia meyakini bahwa pada dasarnya semua anggota DPR mendukung untuk memberantas kekerasan seksual hanya saja perspektifnya yang berbeda. Pembahasan soal RUU ini masih terus dilakukan. 

“Bagi yang belum mendukung sering kali karena kesalahpahaman tentang apa yang diperjuangkan. Kalau misalkan bagi yang mendukung, saya rasa perlu juga diberikan pemahaman bagaimana kita bisa mencari jalan tengah dan itu semua hanya berdasarkan kata-kata di dalam RUU itu. Sebenarnya rohnya sama pasti mendukung untuk memberantas kekerasan seksual,” kata Saraswati.

Saraswati mengatakan  rencananya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan disyahkan pada Mei mendatang. [fw/em]

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version