EKONOMI & BISNISKendari

Ingin Investasi Saham, OJK Sultra: Kenali Tiga Resiko dan Keuntungan

799
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: dok. MEDAKENDARI.com

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Investasi saham saat ini tengah banyak dilirik kaum milenial sebagai salah satu cara mengumpulkan pundi-pundi untuk tabungan masa depan yang cukup menjanjikan.

Namun, ditengah kemudahan berinvestasi yang terus dicanangkan regulator, publik harus jeli dan diharapkan memiliki literasi yang cukup sebelum terjun sebagai investor saham.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan dalam investasi saham ada tiga keuntungan dan tiga resiko yang akan dialami para investornya.

Untuk tiga keuntungannya yakni Capital Gain, Dividen dan Ownership. Pertama, Capital Gain, yaitu keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi harga pembelian saham.

“Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp 1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.500 per lembar, berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya,” terang Fredly Nasution, Kamis 07 Januari 2021.

Kedua yakni Dividen, yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para investor yang berinvestasi sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar pula porsi dividen yang diterima.

“Ketiga, Ownership, menjadi investor saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan sesuai persentasi kepemilikannya, sekaligus memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)” jelasnya.

Selain tiga keuntungan, calon investor pemula juga wajib memahami tiga kerugian atau kerugian yang mengintai para investor saham, jika tidak didukung pemahaman literasi investasi yang cukup.

Kerugian pertama, Capital Loss, yakni kerugian ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian saham. Misalnya, investor membeli saham ABC seharga Rp 1.500 per lembar, kemudian menjualnya Rp 1.000 per lembar saham.

“Berarti investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya,” papar Fredly Nasution.

Selanjutnya untuk kerugian kedua yakni tidak likuid yaitu saham yang tidak popular, kurang diminati, hanya sedikit yang beredar sehingga sulit untuk menjualnya kembali kepada investor lain.

Kerugian ketiga, yakni delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Delisting dapat disebabkan permintaan sendiri atau pun karena keberlangsungan perusahaan terganggu.

“Jika tertarik investasi saham, sebaiknya dan harus terlebih dahulu mengecek apakah perusahaan sekuritas yang dipilih telah berizin OJK atau belum. Untuk mengeceknya bisa ke laman www.ojk.go.id,” pungkas Fredly Nasution. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version