BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Ini Alasan Salah Satu ASN Baubau Tolak Panggilan Panwaslu

567

BAUBAU – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Beatriks Tantu, menolak panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, nama yang tertulis dalam undangan dikirim oleh Panwaslu tidak sesuai.

ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau ini merasa geram karena Panwaslu Baubau salah menulis namanya saat dikirimkan undangan klarifikasi.

ASN terlapor, Beatrick Tantu mengatakan, alasan dirinya menolak mentah-mentah undangan klarifikasi Panwaslu Baubau karena Kesalahan pertama Panwaslu adalah melayangkan surat kepada suaminya dan yang paling membuat dirinya tidak hadir yakni nama yang ada dalam undangan tertulis Betrick.

“Nama saya kan Beatriks Tantu tetapi yang ditertulis dalam undangan Panwaslu berbeda. Alasan itulah yang membuat saya tidak nyaman dan menolak undangan yang diantarkan staf Panwaslu Baubau di kantor Disnaker Baubau, Kamis 14 Desember kemarin,” kata Beatriks saat dikonfirmasi di Kantor Disnaker Baubau, Jumat (15/12).

Akan tetapi, lanjut Beatriks, pada 14 Desember dirinya tidak sempat lagi mengambil surat undangan baru karena sebelumnya dirinya telah ribut dengan salah satu staf Panwaslu.

“Saya sudah terlanjur kesal karena saya dikejar-kejar di rumahku,” terangnya.

Beatriks mengaku dirinya sudah siap penuhi panggilan Bawaslu jika namanya tidak salah tulis lagi.

“Kalau dia (Panwaslu, red) panggil, saya akan penuhi, supaya dia puas,” imbuhnya.

Beatriks membantah dirinya terlibat politik praktis dengan mendukung AS Tamrin sebagai calon Walikota periode 2018-2023.

“Saya hadir pada Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu 02 Desember lalu itu hanya sebatas memenuhi undangan pemilik acara. Saat acara akan berakhir, saya meminta Pak Tamrin yang masih menjadi Walikota Baubau saat ini untuk foto bersama tanpa mengetahui jika ada baliho AS Tamrin sebagai calon Walikota 2018 dibelakang saya,” jelasnya.

[ Baca juga: Asisten I Setda Baubau Mangkir Dari Panggilan Panwaslu ]

Beatriks juga mengaku sudah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak tahu menahu saat salah satu staf Panwaslu datang ke rumahnya.

“Kenapa saya hadiri undangan Maulid tetapi mau dikaitkan dengan Pilkada Baubau 2018,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau, Waode Frida Vivi Oktavia menegaskan, meski terlapor Beatriks Tantu tidak memenuhi panggilan klarifikasi, namun penanganan dugaan pelanggaran tetap berjalan.

“Kalau tidak hadir, maka terlapor kita nyatakan in absentia. Bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya,” jelas Frida, Jumat (15/12).

Frida menuturkan penanganan dugaan pelanggaran itu  sesuai pasal 21 ayat (1) Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran.

“Kami punya dasar memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atau bahkan ahli untuk didengarkan keterangannya di bawah sumpah,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version