FEATUREDKOLAKA TIMURPOLITIK

Ini Daftar 5 TPS yang Bakal PSU di Koltim

378

KENDARI – Disinyalir adanya pelanggaran di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kolaka Timur (Koltim) membuat KPUD Koltim menerbitkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Putusan PSU tersebut berdasarkan SK KPU Bab Kolaka Timur nomor 11 dan nomor 12/HK.03.1-Kpt/7411/KPU-KAB/VI/2018 tentang PSU 3 TPS di kecamatan Latambaga dan PSU 2 TPS di Kecamatan Ladongi.

Sementara lima TPS yang bakal di PSU Koltim yakni TPS 1, TPS 4, TPS 5 desa Mokupa Kecamatan Lambandia, TPS 1 Kelurahan Atula, dan TPS 2 Kelurahan Raraa Kecamatan Ladongi.

Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamirudin udu menerangkan, pihaknya telah menerima rekomendasi pelaksanaan PSU di Koltim.

Hamirudin juga menjelaskan, putusan pelaksanaan PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dibeberapa TPS di Koltim.

“Ada TPS dibuka tidak sesuai prosedur dan ada warga yang memilih lebih dari satu kali, ada juga warga yang memilih walaupun tidak terdaftar dalam data pemilih,” paparnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).


Reporter : Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version