FEATUREDKOLAKA TIMURPENDIDIKAN

Ini Empat Kompetensi Penilaian Kinerja yang Harus Diperhatikan Oleh Guru

1827

TIRAWUTA – Ada Empat Kompetensi sistem penilaian yang harus diperhatikan oleh para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), diantaranya sistem penilaian kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Keempat sistem penilaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2009, dimana juknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pedidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Surya Hutapea, melalui Sekretaris Dikmudora, I Nyoman Abdi, pada saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) lingkup Dinas Dikmudora Koltim, yang diikuti oleh guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Koltim yang dimulai, pada 13 hingga 17 November mendatang.

Abdi mengatakan, penilaian kinerja seorang guru, bukan hanya merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 saja, akan tetapi kepentingan akan kinerja guru juga diatur oleh Permen PANRB dan Permendiknas. Sebab penilaian kinerja seorang guru, juga di inplementasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 yang merujuk kepada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 yang efektif dilaksanakan per Januari 2014.

“Jadi Penilaian kinerja seorang PNS bukan hanya guru saja, melainkan seluruh PNS sesuai aturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan,” Kata Abdi Selasa (14/11).

Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) lingkup Dinas Dikmudora Koltim. (Foto: Jaspin)

Khusus untuk guru, kata dia, ada empat kompetensi guru yang harus diperhatiakn, yakni kompetensi pedagogis, profesional, sosial dan kompetensi kepribadian. Dari ke empat kompetensi itu, diharapkan kepada para guru mampu berada didepan kelas ketika guru berhadapan dengan anak didik. Bagaimana saat memberikan anak didik berkesempatan untuk berkoordinasi atau bertanya kepada guru. Bagaimana interaksi guru dengan guru di sekolah, bagaimana komunikasi guru dengan pimpinanya dan bagaimana guru terhadap masyarakat.

Lanjut Abdi, semuanya itulah yang akan dinilai. Sebab akumulasi dari semua itu adalagi 14 sub kompetensi bagi guru mata pelajaran dan guru kelas. Selain itu, ada 17 sub kompetensi bagi guru bimbingan ponseling. Itulah yang menjadi penilaian kinerja guru dimana nilainya akan diperoleh pada akhir tahun ajaran.

“Ada banyak sub kompetensi yang menjadi penilaian kinerja seorang guru. Sebab penilaian prestasi kinerja PNS itu ada dua yakni Sasaran Kerja Prestasi PNS dan ada yang dinamakan perilaku kerja,” jelasnya.

Didalam sistem penilaian guru, lanjut Abdi, penilaian Kepsek juga berbeda. Penilaian kinerja Kepsek itu namanya penilaian guru dalam tugas tambahan. Jadi guru dalam tugas tambahan bukan hanya Kepsek, melainkan pengelola Laboratorium, Ketua Program Studi di SMK, Wakil Kepala Sekolah, laboran bahasa atau perpustakaan juga ikut dinilai. Hanya saja penilaianya berbeda-beda.

“Termasuk jam mengajar itu juga mempengaruhi dalam kinerja penilaian, karena ada perhitungan pembaginya ada juga kehadiran,” tutupnya.

Reporter: Jaspin

Editor: Kardin

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version