FEATUREDNASIONAL

Ini Hasil Pembahasan DKPP, Bawaslu dan KPU RI Soal Mantan Napi Koruptor Nyaleg

555

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan itu membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi yang maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019 mendatang.

Ketua DKPP Harjono mengatakan jika dalam pertemuan kali ini sangat dinamis. Dan apa yang menjadi hambatan-hambatan mengenai hal tersebut juga telah disampaikan seluruhnya. Hal itu disampaikan baik dari Bawaslu maupun dari KPU mengenai persoalan-persoalan yang dianggap sulit bagi kedua belah pihak.

“Dari diskusi tadi, ada dua langkah yang diambil. Pertama adalah memohon dan mendorong kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan adanya legalisasi terkait dengan mantan napi koruptor yang nyaleg. Permohonan itu nantinya akan disampaikan kepada secara formal, kalau bisa secepatnya. Karena sebetulnya kita berpendapat bahwa MA itu ada suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat terkait dengan persoalan-persoalan,” kata Harjono usai pertemuan dengan Bawaslu dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

BACA JUGA: Malam Ini DKPP, Bawaslu dan KPU Bahas Nasib Caleg Mantan Koruptor

Alasan dirinya mengatakan jika Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan dalam memutuskan soal pemilu dengan cepat yakni karena telah diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Pemilu.

“Untuk itu, kami akan berkomunikasi dengan MA untuk bisa diterima permohonan ini dan diminta unuuk segera diputuskan. Karena Bawaslu dan KPU sangat bergantung dengan putusan MA, karena MA itu dinilai yang paling tahu tentang perkembangan yang saat ini tengah terjadi, tentang status perbedaan pendapat mengenai mantan napi koruptor,” pungkas Harjono.

Selain itu, kata Harjono, langkah kedua yakni melalui jalur hukum, maka pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan seluruh parpol. Karena, parpol tersebut juga telah menandatangani pakta ingtegritas untuk tidak mencalonkan kembali mantan napi koruptor tersebut.

“Itu merupakan sebuah kesepakatan pakta integritas jika ditegakkan, maka parpol-parpol harus mematuhi itu, tuturnya. Jika hal itu sudah terlanjur didaftarkan, maka harus segera ditarik kembali,” imbuhnya.

Menurutnya, dua langkah itulah yang maksimal yang telah dihasilkan dalam pertemuan itu. Untuk itu, dirinya pun berharap jika salah satu dari kedua keputusan itu dapat dipenuhi.

Sementara itu, MA dalam keterangannya juga tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan terkait dengan polemik tersebut. Namun, MK sendiri telah memberikan sinyal kepada MA untuk tidak perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu.

Terkait dengan hal itu, Harjono mengatakan jika hal tersebut belum diketahui oleh dirinya. Namun, yang pasti pihaknya untuk saat ini akan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada MA.

“Kalau soal persoalan MK saya belum tahu bagaimana. Tapi memang MK melalui juru bicaranya memang sudah mengatakan hal itu. Ya nanti kita akan sampaikan langsung ke MA soal sinyal yang telah diberikan oleh MK. Sekali lagi, ini merupakan kebutuhan bersama, maka ini pasti tergantung dengan keputusan MA,” tutupnya.(b)


Reporter: Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version