FEATUREDKendariPOLITIK

Ini Isi Pembicaraan KPK dengan Ketua KPU Sultra, Selain Tunda Jadwal Pemeriksaan

418

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabulkan permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah untuk menghadiri pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari tahun 2017-2018, pada tanggal 28 Maret 2018 nanti.

Hal tersebut di sampaikan Hidayatullah kepda awak media terkait perbincangannya dengan pihak KPK via telephone pribadinya, hari ini, termasuk perihal kesaksiannya di KPK pada kasus ADP dan Asrun.

“Pukul 11 siang tadi saya telah ditelepon oleh KPK dan telah menyanggupi jadwal pemeriksaan saya yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 28 Maret 2018, dengan alasan masih melakukan seleksi dan mereka menghargai itu,” kata Hidayatullah, Kamis (22/3/2018).

“Pihak KPK telah menyampaikan resmi agenda yang harus saya klarifikasi dan  memberikan penjelasan,” ujarnya.

Hal ini bermula setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni ADP, Ir Asrun (Cagub Sultra), mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur PT Bangun Sarana Nusantara (BSN), Hasmun Hamzah.

“Saya akan membawa bahan-bahan yang dibutuhkan. Tak perlu saya sebutkan apa yang akan saya bawa agar posisi KPk bisa kuat didalam penindakan mereka terkait dengan kasus pilkada,” jelasnya.

Reporter: Sahwan                                                                                                                 Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version