Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, bersama keluarga besar.
Berdasarkan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), cuti bagi ASN dimulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan, dari jadwal cuti yang telah ditentukan itu para ASN tidak boleh menambah hari libur. Jika dilakukan, maka jelas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Kata dia, hal ini dilakukan untuk penegakkan disiplin ASN. Makanya, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada para OPD untuk menindak lanjuti surat MenPAN tersebut.
Baca Juga :
- Jam Pidsus Kejagung Tetapkan HM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
- DPP PAN Berikan SK Ardin Sebagai Ketua DPD PAN Konawe gantikan Fahri Pahlevi Konggoasa
- 150 Napi Rutan Kelas II B Raha Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
- Berkah di Bulan Ramadan, Lima Masjid Kebagian Sertifikat Wakaf dari BPN Muna
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
- Pj Gubernur Sultra Hadirkan Aplikasi Bayar Zakat Non Budgeting
“Jadi tanggal 10 Juni itu semua ASN sudah harus berkantor,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5).
Mantan sekertaris DPMD Muna itu menerangkan, adapun sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang menambah libur nanti tergantung keterangan dari tiap ASN kala tak masuk kerja.
Menurutnya, jika alasannya tidak jelas maka akan ditelusuri melalui pihak terkait, untuk diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala, sesuai mekanismenya,” jelasnya. (A)