Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, bersama keluarga besar.
Berdasarkan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), cuti bagi ASN dimulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan, dari jadwal cuti yang telah ditentukan itu para ASN tidak boleh menambah hari libur. Jika dilakukan, maka jelas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Kata dia, hal ini dilakukan untuk penegakkan disiplin ASN. Makanya, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada para OPD untuk menindak lanjuti surat MenPAN tersebut.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Jadi tanggal 10 Juni itu semua ASN sudah harus berkantor,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5).
Mantan sekertaris DPMD Muna itu menerangkan, adapun sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang menambah libur nanti tergantung keterangan dari tiap ASN kala tak masuk kerja.
Menurutnya, jika alasannya tidak jelas maka akan ditelusuri melalui pihak terkait, untuk diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala, sesuai mekanismenya,” jelasnya. (A)
