NEWS

Ini Jenis Kecelakaan Lalulintas yang Dapat Jaminan Jasa Raharja Sultra 

1427
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani

KENDARI – Perusahaan Terbatas (PT) Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki tanggung jawab untuk memberikan santunan kepada korban yang terjadi kecelakaan lalulintas. Namun tidak semua korban yang mengalami kecelakaan lalulintas akan diberi santunan oleh Jasa Raharja. Nah, pembiayaan kecelakaan lalulintas seperti apa yang bakal dijamin Jasa Raharja ?.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani menjelaskan, pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya santunan kepada korban apabila terjadi kecelakaan lalulintas baik itu korban mengalami luka-luka ataupun meninggal dunia. Pembiayaan itu akan dibayarkan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami merupakan salah satu pengembang undang-undang yang menjamin korban kecelakaan untuk kendaraan umum. Jadi kalau kecelakaan yang terjadi pada kendaraan umum baik itu darat, laut, dan udara akan dijamin oleh Jasa Raharja,” ucap Lucy saat menghadiri acara Cerdas Hukum di Studio MEKTV, Jumat 17 Juni 2022.

Dikatakannya, jika terjadi kecelakaan lalulintas di darat yang disebabkan dengan dua kendaraan bermotor atau mobil maka kecelakaan itu yang akan dijamin oleh Jasa Raharja. Namun sebaliknya jika kendaraan bermotor mengalami kecelakaan tunggal atau jatuh sendiri maka itu tidak dijamin Jasa Raharja.

Baca Juga : Bea Cukai Kendari Bersama CV Triapwindo Ekspor Perdana Kepiting Bakau

“Jadi yang membedakan antara undang-undang nomor 33 dan 34 ketika kendaraan yang terjadi kecelakaan tunggal, misalnya kendaraan umum yang terjadi kecelakaan lalulintas itu dijamin oleh Jasa Raharja, tetapi jika kendaraan umum yang tidak terdaftar dan tidak membayar iuran sesuai undang-undang tersebut maka tidak dapat dijamin oleh Jasa Raharja,” terangnya.

Lucy juga mengatakan, pihak jasa Raharja mempunyai batas maksimal dalam membiayai pengobatan rumah sakit korban apabila terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka-luka.

“Jadi batas maksimal yang kami bayarkan untuk pengobatan rumah sakit jika luka-luka sebesar Rp 20 juta, sedangkan jika korban meninggal dunia kami memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta,” tutupnya.

 

Reporter : Hendrik Komantobuano

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version