Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Tepat tanggal 17 April 2019 mendatang, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilakukan serentak di seluruh Tanah Air, dalam pesta demokrasi itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk ikut serta menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), begitu halnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun kategori Pemilih disabilitas di Bombana yang boleh didampingi pada hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, yakni Pemilih Tuna Netra dan Pemilih yang tidak memiliki tangan.
“Untuk pemilih penyandang disabilitas yang bisa didampingi saat mencoblos di TPS, yakni Pemilih yang buta dan tidak memiliki tangan,” tegas Ketua KPU Bombana, Aminuddin saat Bimbingan Taknis (Bintek) Partai Politik (Parpol), Sabtu (16/03/2019).
Kata Aminuddin, untuk Pemilih yang tidak memiliki tangan dalam proses pemungutan suara, Pemilih tersebut tidak hanya boleh didampingi dalam menyalurkan hak suaranya, tetapi juga bisa dicobloskan oleh pendamping.
“Karna dia tidak memiliki tangan, jadi harus diwakili, dan orang yang mewakili adalah pendampingnya,”jelasnya.
Namun katanya, pendampingan tersebut harus melalalui mekanisme yang diatur oleh PKPU no 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
“Pendamping harus mengisi surat pernyataan pendampingan, C3 dan pendamping tidak boleh membocorkan pilihan Pemilih, harus dirahasiakan,” ujarnya.
Selain itu, Pemilih Disabilitas tersebut berhak menentukan sendiri, siapa yang akan mendampinginya pada saat pemungutan suara.
“Bukan kita yang dampingi, tapi dia yang pilih sendiri dan itu sudah diatur dalam PKPU 3,” pungkasnya. (A)