NEWS

Ini Kronologi Penganiayaan Hingga Menewaskan Mahasiswa di Baubau

2400
×

Ini Kronologi Penganiayaan Hingga Menewaskan Mahasiswa di Baubau

Sebarkan artikel ini
Dua orang pelaku penganiayaan berat hingga berujung tewasnya mahasiswa di Kota Baubau berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Baubau.

BAUBAU – Tim reskrim dari Buser 78 Polres Baubau bersama unit reskrim Polsek Murhum, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga berujung hilangnya nyawa seorang mahasiswa semester akhir di Kota Baubau, Selasa 28 Desember 2021.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari melalui siaran persnya, Rabu 29 Desember 2021 mengungkapkan, dalam insiden penganiayaan tersebut, ada dua orang pelaku yang diamankan yaitu LMA (23) dan MAR (18). Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing beberapa jam usai kejadian.

Peristiwa hilangnya nyawa korban bermula saat korban JW (23), bersama pelaku dan beberapa rekan pelaku lainnya duduk bersama sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras). Tiba-tiba korban dan pelaku terlibat perdebatan hingga korban mengeluarkan pisau yang dimilikinya untuk mengancam dan mencoba menikam salah satu pelaku. Beruntung, sejumlah rekan pelaku lainnya melerai aksi korban.

Perbuatan korban rupanya menyulut rasa dendam para pelaku. Beberapa teman pelaku yang ada sebelumnya, memutuskan pulang untuk menghindari hujan. Sementara korban dan kedua pelaku, memutuskan untuk berteduh di teras rumah warga tepat depan stadion Betoambari.

“Disitulah para pelaku memutuskan untuk menganiaya korban. Saat itu korban sementara tidur langsung dipukul pakai kursi kayu dibagian wajah dan satu orang lainnya menusuk korban pakai pecahan tegel dileher sebanyak satu kali dan bagiaan pundak kanan korban,” kata Kapolres Baubau.

“Baik kedua pelaku dan korban, sama-sama dalam pengaruh miras. Mereka juga sebelumnya tidak saling mengenal, nanti saat kumpul untuk konsumsi miras baru mereka berkenalan,” tambahnya.

LMA merupakan warga dari kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio sementara pelaku MRA merupakan warga dari kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari. Sementara korban berdasarkan data KTP, merupakan warga Desa Sekat, Kecamatan Kapalamada, Kabupaten Buru yang datang ke Baubau untuk kuliah disalah satu perguruan tinggi di Baubau

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 338 dan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini murni karena pengaruh miras dan diawali rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Baubau mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras. Pasalnya, banyak tindak kriminal terjadi akibat pengaruh miras.

“Kita selalu rutin melakukan razia, banyak juga kita temukan warga yang duduk berkelompok mengkonsumsi miras. Kita langsung amankan, kita beri edukasi akan bahaya miras. Itu semua kami lakukan, untuk menjaga kondisi kamtibas di Kota Baubau,” tutup Kapolres

Penulis : Adhil

You cannot copy content of this page