NEWS

Ini Penyebab Harga Rokok Naik di 2022

924
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha

KENDARI – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya tarif harga rokok di tahun 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha. Dikatakan faktor yang mempengaruhi sebab adanya upaya peningkatan penguatan kualitas kesehatan pada masyarakat yang terbilang masih sangat perlu untuk naikkan

“Berbagai indikator kualitas modal manusia Indonesia seperti human capital index (HCI) yang mencakup kesehatan manusia masih perlu ditingkatkan,” ujarnya, Rabu 29 Desember 2021

Berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok seperti, Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, bahwa mengonsumsi rokok selain menjadi faktor resiko kematian terbesar kedua di Indonesia juga meningkatkan resiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat covid-19

Affinutha mengungkapkan selain mengancam kesehatan, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin. Berdasarkan dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras

“Kalau dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di perdesaan,” tuturnya.

Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan. Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 1% peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%

Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 – 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut setara dengan 20%-30% dari besaran subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp48,8 triliun yang dikeluarkan oleh APBN

Sehingga kebijakan itu guna mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas SDM ke depannya. Hal ini mengingat bahwa konsumsi rokok terutama dikalangan anak sangat dipengaruhi oleh harga rokok

“Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7% di tahun 2024,” tambahnya

“Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok di tahun 2020
sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6%,” tambahnya

Lebih lanjut, Affinutha menambahkan upaya mengurangi disparitas harga rokok di seluruh jenis rokok juga penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan CHT. Di saat konsumsi rokok yang dibuat dengan mesin baik rokok kretek (Sigaret Kretek Mesin/SKM) maupun rokok putih (Sigaret PutihMesin/SPM) terus menurun sejalan dengan kenaikan harga akibat penyesuaian tarif CHT

Berbandibg terbalik dengan rokok yang dibuat dengan tangan (Sigaret KretekTangan/SKT) justru naik dalam 2 tahun terakhir karena tarif cukainya tidak naik yang membuat harganya menjadi lebih terjangkau

“Ada beberapa pertimbangan tidak naiknya jenis SKT pada 2021 ini, disebabkan terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja, utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum,”

Sehingga, dari kebijakan CHT 2022 tersebut dinilai akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0% per tahun dengan harapan kepada seluruh pihak untuk bisa bekerja sama memabantu menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan dalam upaya peningkatan penguatan kualitas kesehatan pada masyarakat dan tingkat konsumsi rokok terkhusus pada anak usia di bawah 18 tahun.

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version