NEWS

Ini Poin Pokok Permohonan Gugatan Atas Penetapan Tersangka Manager PT BKK dalam Sidang Praperadilan

1228
Suasana Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Wangi-Wangi Foto : Sumardin/Mediakendari com

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI– Sidang praperadilan perdana Manager PT Buton Karya Konstruksi (KK) terkait kasus tindak pidana kegiatan pertambangan tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Senin, 14 Juni 2021.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, turut hadir dalam ruangan sidang, perwakilan dari pihak polres Wakatobi sebagai termohon dan tim kuasa hukum Suwanto Manager PT BKK sebagai pemohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum manager PT BKK, Dedi Ferianto menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Di antara poin pokok permohonan gugatan tersebut, yang disorot adalah upaya tindakan paksa pemasangan garis polisi dan penyitaan alat berat milik PT BKK oleh Polres Wakatobi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, pemasangan garis polisi dan penyitaan alat berat yang dilakukan Polres Wakatobi dalam keadaan terparkir dan terkunci di lokasi penampungan
material pekerjaan yang terletak di Kel. Mandati II, Kec. Wangi- Wangi Selatan, Kab. Wakatobi dan dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya dan operator

“Tindakan pemasangan police line yang dirangkaikan dengan tindakan penyitaan oleh Termohon terhadap alat berat milik perusahaan Pemohon pada tanggal 9 Maret 2021 dilakukan tanpa diketahui oleh Pemohon dan hingga perkara Praperadilan a quo diajukan Termohon tidak pernah menunjukan,memperlihatkan dan
memberikan Surat Perintah Tugas Penyelidik/Penyidik melakukan Pemasangan Police Line dan Salinan Berita Acara Pemasangan Police Line kepada Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 75 ayat (1) KUHAP: Berita acara dibuat untuk setiap tindakan penyidik,” terangnya

Kemudian tindakan penyitaan barang milik perusahaan yang menurutnya tidak sah,karna dalam penyitaan yang dilakukan Termohon tanpa pemberitahuan
dan sepengetahuan Pemohon, hingga permohonan Praperadilan a quo diajukan (± 80 hari),Termohon tidak pernah menyampaikan, menunjukan dan memberikan Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi serta salinan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon

“Sudah sangat jelas bahwa penyitaan barang bukti terhadap barang milik Perusahaan Pemohon berupa 1 (unit) Excavator Komatsu PC200-6 (2015) yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 09 Maret
2021 di Lokasi Penyimpanan Material Pekerjaan Pemohon Kel. Mandati II, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi tanpa disertai Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan tidak memberikan Salinan berita Acara Penyitaan kepada Pemohon adalah tindakan yang sewenang-wenang, tidak berdasar dan melanggar hukum karena dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 75
ayat (1) huruf f KUHAP,” katanya

Selain poin di atas, tim kuasa hukum Manager PT BKK menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh polres Wakatobi kabur dan tidak jelas.

Termohon dalam melakukan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No.6 Tahun 2019 menyatakan Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap Penyidikan .

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan minimal dua alat bukti agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

“Dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, ternyata Termohon tidak melakukan serangkaian Penyelidikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan, hal ini dapat dilihat dari surat pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Pemohon tercantum bahwa Termohon melakukan tindakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/III/2021/Sultra/Res Wakatobi, Tanggal 10 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/24/III/2021/Reskrim Res, Tanggal 10 Maret 2021,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version