HEADLINE NEWSNEWSSULTRA

Ini Tiga Syarat Utama Media Profesional Menurut AMSI Sultra

1763
Ketua AMSI Sultra, M Djufri Rachim

Reporter: Taswin Tahang

KENDARI – Perusahaan Media Daring kini banyak menjamur di dunia maupun di Indonesia tanpa terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), media daring atau media online dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu profesional, partisan dan abal-abal.

Ketua AMSI Sultra, M Djufri Rachim menjelaskan media online yang diakui adalah media yang terverifikasi Dewan Pers. Itu dinyatakan profesional sesuai dengan beberapa tolak ukur yang digunakan.

“Media Profesional adalah media yang memenuhi tiga faktor utama yaitu Berbadan Hukum PT, memiliki kantor, serta pemred dengan jenjang kompetensi utama,” jelasnya saat hadir di Kantor MEDIAKENDARI.com, Jumat 15 Mei 2020.

Namun diantara ketiga syarat tersebut, media online khususnya di Sultra masih sulit memenuhi syarat ketiga yaitu pemred dengan kompetensi utama.

Kata Direktur Utama Sultrakini.com ini, karena Kompetensi Wartawan Utama dinilai memahami Undang-undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga dapat membantu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya pada wartawan.

“Membantu Meningkatkan SDM, baik dengan pelatihan apakah itu per bulan sekali diberi pemahaman bagaimana sih cara menulis yang baik, bagaimana sih itu kode etik, agar kita tidak melanggar etika,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version