NEWS

Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas dan Denda Tilang ETLE di Kendari

471
×

Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas dan Denda Tilang ETLE di Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dalam penerapan penilangan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal menerapkan tujuh pelanggaran prioritas dengan nilai denda yang cukup fantastis mulai September 2022 mendatang.

Tujuh pelanggaran prioritas itu meliputi, yakni penggunaan handphone saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tiak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sedangkan yang tidak menyalakan lampu disiang hari tidak termaksud

“Sebenarnya itu ada 10 pelanggaran kalau dari pusat tapi untuk kita di Kota Kendari hanya diterapkan 7 prioritas dan tidak nyalakan lampu di siang hari tidak termaksud di dalamnya,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat ditemui mediakendari.com.

Baca Juga : Harga Cabe dan Tomat di Pasar Baruga Turun, Bawang Tidak Bisa Stabil

Adapun terkait dengan pasal pelanggaran berserta dendanya terdiri dari :

1. Penggunaan HP saat berkendara melanggar, Pasal 283 Jo 106 (1) pidana kurungan 3 bulan atau denda 750.000.

2. Berkendara di bawah umur melanggar pasal 281 Jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 Jo 106 (9) pidana kurungan 1 bulan atau denda 250.000.

4. Tidak menggunakan helem SNI melanggar pasal 291 Jo 106 (8) pidana kurungan 1 bulan atau denda 250.000.

Baca Juga : Isak Tangis La Ode Muhammad Zulirfan, Anak Nelayan Asal Muna Saat Raih Wisudawan Terbaik di UHO

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UULAJ No 22/2009 pidana kurungan 1 tahun atau denda 3 juta.

6. Melawan arus melanggar pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b pidana kurungan 2 bulan atau denda 500.000.

7. Tidak menggunakan sefty bell atau sabuk pengaman melanggar pasal 289 Jo 106 (6) pidana kurangan 1 bulan atau denda 250.000.

“Tujuh pelanggaran prioritas ini nantinya akan mulai diterapkan di bulan September kedepan, sedangkan untuk 1 bulan ini masih bentuk uji coba dan akan dilakukannya sosialisasi,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page