NEWS

Insiden Siswa Makan Sampah di Buton, Oknum Guru Dinonaktifkan dan Dilapor ke Polisi

981
×

Insiden Siswa Makan Sampah di Buton, Oknum Guru Dinonaktifkan dan Dilapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Insiden Makan Sampah, Guru SD di Buton Dilaporkan ke Polisi dan Dinonaktifkan

BUTON – Insiden memberi makan sampah yang dilakukan oleh seorang guru di SDN 50 Buton di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada 16 orang muridnya, rupanya berbuntut panjang.

Salah satu orang tua murid, mendatangi Polres Buton melaporkan perbuatan tidak terpuji oknum guru tersebut untuk diproses hukum.

Pihak keluarga menilai, apa yang dilakukan oknum guru tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pendidik dan sangat tidak pantas untuk dilakukan.

Pelaporan ke polisi juga, buntut dari rasa trauma yang dialami salah seorang murid inisian DS, siswi kelas tiga hingga enggan ke sekolah karena takut bertemu oknum guru tersebut.

“Sangat tidak pantas lah, biar juga menghukum murid tapi tidak juga sampai kasi makan sampah. Perbuatan itu sangat tidak terpuji, dia itu seorang guru sehingga sangat tidak pantas berperilaku seperti itu. Makanya kami datang ke kantor polisi, kita mau laporkan perbuatan guru itu,” kata Ayu, orang tua DS ditemui usai membuat laporan polisi di Polres Buton, Kamis 27 Januari 2022.

“Kita berharap, guru yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Sehingga dikemudian hari, perbuatan keji memberi makan sampah anak murid di sekolah tidak terulang kembali,” tambahnya.

Baca Juga : Andalusia Group Jual Obat Herbal Sambil Edukasi Pelanggan

Sementera itu Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim SH membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh orang tua salah satu murid dari SDN 50 Buton.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, pihak Polres Buton telah memeriksa sejumlah saksi serta mengambil keterangan dari beberapa murid yang diduga jadi korban perbuatan tidak terpuji oknum guru SDN 50 Buton.

“Dari keterangan yang sudah kita kumpulkan, akan kita selidiki lebih lanjut untuk menentukan arah proses hukum yang akan kami tempuh untuk menyelesaikan masalah ini,” kata AKP Aslim dikonfirmasi, Jumat 28 Januari2022.

Jika terbukti bersalah, oknum guru yang bersangkutan dipastikan bakal diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk menghilangkan trauma terhadap beberapa murid yang jadi korban, Polres Buton melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diarahkan untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Kepala Dinas Pendidikan Kabuapten Buton, Harmin saat dikonfirmasi cukup menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum guru di SDN 50 Buton. Menurut Harmin, ada banyak metode yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap murid yang tidak patuh terhadap perintah guru.

Namun memberi makan sampah, merupakan perbuatan yang sangat tidak dibenarkan dan tidah patut untuk dilakukan utamanya oleh seorang pendidik.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Lantik 17 Pengurus Cabang HIPMI se – Sultra di Wakatobi

Sebagai bentuk sanksi, Dinas Pendidan bersama kepala sekolah SDN 50 Buton sepakat untuk menonaktifkan sementara waktu guru tersebut dari tugasnya mengajar di sekolah.

“Guru itu statusnya PNS. Meskipun dia dinonaktifkan, tapi dia tetap wajib ke sekolah. Sampai kapan dia dinonaktif, itu tergantung jika dirinya telah menerima maaf dari seluruh orang tua murid yang jadi korban,” kata Harmin.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 16 orang murid yang dihukum, masih tersisa satu murid lagi yang masih belum memberikan maaf terhadap guru yang bersangkutan. Bahkan orang tua murid tersebut, memperpanjang hingga berujung adanya laporan polisi.

“Kami tidak mempermasalahkan proses hukum itu, karena itu hak mereka. Kita hanya meminta, guru yang bersangkutan bisa mengikuti seluruh proses hukum yang ditempuh oleh keluarga murid agar masalah ini bisa cepat terselesaikan,” ucap Harmin.

Untuk itu, Harmin mengimbau kepada seluruh guru, saat melaksanakan tugas mengajar dan memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak patuh, dilakukan dengan santun tanpa ada tidakan kekerasan fisik yang berujung fatal.

“Tugas guru itukan bukan hanya mengajar tapi juga mendidik, jadi kalo kita dapatkan perlakuan anak-anak kita tidak sesuai dengan harapan kita, mungkin banyak model-model atau metode-metode yang perlu kita terapkan untuk kita kasih sanksi, tapi saya harapkan jangan sanksi fisik,” pungkasnya.

Penulis : Adhil

You cannot copy content of this page