BUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Inspektorat Buteng Temukan Dugaan Pungli di Tahun 2018

490
×

Inspektorat Buteng Temukan Dugaan Pungli di Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Inspektorat Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menemukan kurang lebih enam dugaaan penyimpangan atau Pungutan Liar (Pungli) di tahun 2018 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Buteng, Maiynu, di sela sela waktunya menghadiri rapat para SKPD di Aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (6/2/2018).

“Temuan Inspektorat untuk tahun 2018 yaitu anggaran Dana Desa Kanapa-Napa masalah keterbukaan, kemudian Dana Desa di Desa Metere, talud pemecah ombak di Wakambangura, dan beberapa Puskesmas yang diduga juga terdapat Pungli. Semua itu masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Maiynu.

Maiynu menambahkan, Inspektorat Buteng akan melaksanakan pemeriksaan kepada instansi-instansi yang bermasalah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Jika dalam proses pelaksanaannya terdapat kesalahan dan kerusakan, maka Inspektorat memerintahkan instansi yang bermasalah untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan.

“Yang masih dalam tahap pemeliharaan kalau merusak, maka diadakan pemeliharaan. Kemudian kami menerima informasi dasar tentang laporan masyarakat itu karena banyak yang melaporkan dugaan Pungli melalui surat kaleng, tapi tetap kami tindak lanjuti,” paparnya.

Kepala Inspektorat yang merupakan Pengurus Korps Alumni HMI (Kahmi) Buton Tengah ini mengatakan, Inspektorat di bawah kendalinya selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang dampak dari Pungutan Liar.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang namanya Pungli itu sangat bertentangan. Kemudian masyarakat yang ingin melapor tidak susah, bahkan nomor HP saya terpampang di Baleho pencegahan Pungli, atau bisa juga melalui bawahan saya,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page