FEATUREDNASIONAL

INSTEP Ungkap dari 261,2 Juta Penduduk Indonesia, Hanya 32 Juta Miliki No Pajak

358
×

INSTEP Ungkap dari 261,2 Juta Penduduk Indonesia, Hanya 32 Juta Miliki No Pajak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2019. Pemilihan Presiden, anggota legistlatif dari tingkat DPR RI, DPRD I, DPRD II, serta DPD RI. Institute for Tax Reform and Public Policy (INSTEP) melakukan kajian peluang pendapatan negara dari pajak yang harus dipelopori para politikus.

Hasil kajian Institute for Tax Reform and Public Policy (INSTEP), menyatakan, pendaftar calon legislatif sampai saat ini mencapai 7721 orang. Sementara, dari 261,2 juta penduduk Indonesia (tahun 2016) hanya 32 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan dari 32 juta orang tersebut, hanya 22 juta orang yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.

Merujuk data tersebut, menurut direktur eksekutif INSTEP, Hendi Subandi jika dikaji lebih dalam lagi, mungkin lebih sedikit lagi yang membayar pajak selebihnya nihil.

Menurut Hendi, segala arah kebijakan ipoleksosbudhankam di negeri ini seharusnya menjadikan pajak sebagai lokomotif pembangunan terlebih lagi karena penerimaan pajak beberapa tahun terakhir belum mencapai target.

“Kelak dari mereka yang akan terpilih sebagai wakil rakyat harus menjadi teladan dan panutan oleh rakyat terutama dalam kepatuhan perpajakan,” kata Hendi dalam diskusi publik reformasi perpajakan ‘Caleg Hebat Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak Bagi Calon Anggota Legislatif 2019’ di Warung Daun Cikini, Kamis (13/9/2018).

INSTEP juga menyoroti kebijakan menaikan tarif yang faktanya tidak populer, sebab dampaknya mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

“Karena itu, satu-satunya jalan bagi pemerintah adalah memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dengan menambah basis pajak melalui pileg dan pilpres,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hendi, dari etika politik, tidak layak rasanya seseorang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat namun ternyata memiliki hutang pajak dan kepatuhan pajaknya rendah. Untuk itu, lanjut dia, kelak ketika orang tersebut menjadi anggota legislatif atau presiden akan mengajak masyarakat untuk membayar pajak.
“Baiknya tax clearance menjadi syarat formal ketika akan mendaftarkan diri sebagai caleg di awal bukan pada saat pendaftaran ulang ketika menang,” tegasnya.

INSTEP juga mencatat lambannya pembahasan revisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), khususnya pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan Rl. Pasalnya, pemisahan DJP adalah mandat Nawa Cita Jokowi. Di sinilah komitmen pemerintah dan DPR terkait dengan realiasi penerimaan pajak dan kepatuhan perpajakan selain melalui penambahan basis data pajak dalam pesta demokrasi juga sedang diuji.

“Sebagai warga negara yang menggunakan hak pilihnya, sudah barang tentu menunggu aksi nyata pemerintah terkait komitmen dalam peningkatan penerimaan pajak dan restrukturisasi kelembagaan pajak menjadi pertimbangan di tengah-tengah isu negatif ekonomi saat ini,” pungkas Hendi.(c)


Reporter: Suriadin
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page