NEWSOpini

Intisari Pengawasan Pertambangan

1403
×

Intisari Pengawasan Pertambangan

Sebarkan artikel ini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA NOMOR 3 Tahun 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun koiektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rulang nasional.
Pasal 4
Ayat 1 Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Ayat 2 Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dan ayat 3 Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Pasal 6
Ayat 1 Pemerintah Fusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang antara lain : Menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan Berusaha, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang, melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan, melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;

Pasal 8A
Ayat 1 Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Ayat 2 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik pelestarian lingkungan hidup rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
Pasal 10
Ayat 2 Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat 2 dilaksanakan :
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab
b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat
terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan c. dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Pasal 17
Ayat 1 Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur. Dan ayat 2 Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 17A
Ayat 1 Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 2 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

Pasal 18
Ayat 1 Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional, ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan status kawasan.
PASAL 39
Antara lain disebutkan bahwa Kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 36
Ayat 1 Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu, pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Ayat 2 Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian. Dan ayat 3 Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang berwenang : memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat, menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.

Pasal 37
Ayat 1 Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilakukan melalui : pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang
IUP, IPR, atau IUPK. Dan ayat 2 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.

PERMEN ESDM 26 2018
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan yang Baik

​​​​​Pasal 45
Ayat 1 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pelaksanaan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. Dan ayat 2 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui : evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan khusus pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

Ayat 3 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian. Ayat 4 Inspektur Tambang menyusun dan menyampaikan laporan hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud ayat 3 kepada KaIT. Ayat 5 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP OperasiProduksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP. Ayat 6 Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap laporan tindak lanjut hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yang disampaikan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.

Pasal 46
Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Inspektur Tambang berwenang : memasuki tempat kegiatan Usaha Pertambangan Setiap saat, menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara kepada KaIT.

Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan

Pasal 48
Ayat 1 Pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pelaksanaan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan pelaksanaan tata kelola pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Dan Ayat 2 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Ayat 3 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan Akhir, pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Ayat 4 Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal atau Gubernur. Dan ayat 5 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.

SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50
Ayat 1 Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), asal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. Ayat 2 Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. Ayat 3 Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, dan Pasal 41, dikenakan sanksi administratif. Ayat 4 Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. Ayat 5 Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 29 ayat (2), Pasal
31, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 37, Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 42, dikenakan sanksi administratif. Ayat 6 Pemegang IUJP yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. Ayat 7 Pemegang IPR yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif. Ayat 8 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (7) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(9) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

MARAKNYA PENAMBANGAN ILEGAL DI SULAWESI TENGGARA DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR SEBAGAI BERIKUT :

1. Tidak adanya tata batas /patok wilayah IUP sehingga mengakibatkan penambangan dikoridor maupun penambangan diwilayah hutan lindung, terbatas dan produksi.,
2. Kurangnya SDM Aparatur Inspektur Tambang berdampak pada lemahnya fungsi pengawasan sehingga hal ini dimanfaatkan oleh pemegang IUP dan oknum APH untuk melakukan penambangan illegal
3. Belum adanya peraturan bersama antara para pihak yakni Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian PU dan Tata Ruang, Kepolisian Republik Indonesia dan para Kepala Daerah Provinsi /Kabupaten Kota terkait Pengawasan Pertambangan.,

SARAN :

Untuk meminimalisir pertambangan illegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara dan rakyat maka disarankan kepada pemerintah :
1. Sinergitas para pihak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian PU dan Tata Ruang, Kepolisian Republik indonsesia dan Kementrian ESDM dalam pengawasan Pertambangan.,
2. Melibatkan Sumber Daya Aparatur yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, Polisi Kehutanan, Pengawas Tata Ruang dan Inspektur Tambang dalam mengawasi dan mencegah terjadinya Penambangan Ilegal.,
3. Mendirikan posko bersama dalam wilayah pertambangan dan memasang patok / garis batas hutan dan batas wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh kementrian ESDM.,

SANKSI PIDANA

1. Bahwa Pelaku usaha pertambangan YANG tidak melaksanakan prosuder dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, sehingga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) Undang- undang RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dijelaskan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
2. Bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh SETIAP ORANG selaku Pelaku usaha pertambangan YANG tanpa memiliki Izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) bertentangan dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada

tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) yang dijelaskan larangan melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
3. Bahwa Tindakan Pelaku usaha pertambangan atas ketidakpatuhannya terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa Tindakan penambangan nikel tanpa melakukan upaya reklamasi yang telah mengakibatkan kerusakan alam sebagaimana kewajiban Pemegang IUP untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun dengan menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pasca Tambang. Dan dinyatakan telah mangkir dari kewajibannya dapat dijerat dengan Pasal 161 B ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa para pemegang izin pertambangan yang mangkir dari kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dan diberikan hukuman tambahan berupa upaya paksa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
5. Bahwa Tindakan Pelaku usaha pertambangan tanpa memiliki Izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) dengan mengadakan segala transaksi dan mendapatkan keuntungan dari hasil tambang merupakan keuntungan yang didapatkan secara tidak sah, sehingga dapat dijerat sebagai Tindak pidana pencucian barang tambang (mining loundring) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.000,-
6. Bahwa adanya keterlibatan Aparatur negara baik ASN, Kepolisian, Aparat TNI dalam memberikan kelancaran aktivitas penambangan ILEGAL kepada Pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga adanya pemberian imbalan/ keuntungan yang didapatkan secara tidak sah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 jo pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Bahwa setiap orang / pelaku usaha yang diduga sebagai Penambang Ilegal selain dijerat tindak pidana juga dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana dijelaskan Pasal 164 UU RI No. 03 Tahun 2020 dapat dilakukan tindakan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

Demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendukung semboyan “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Penegak Hukum. maka dengan ini kami menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pelaku Usaha Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Konawe Selatan 25 November 2022
Penulis : ADI YUSUF TAMBURAKA
Penyidik KSAN 2016-2021
Ketua Umum Pusbakum ASN Indonesia

You cannot copy content of this page