NEWS

IRT 5 Anak di Kendari Nekat Edarkan Sabu, Polisi Amankan Pelaku

345
×

IRT 5 Anak di Kendari Nekat Edarkan Sabu, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diintrogasi Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang wanita berinisial RA (36) di BTN Pesona Asri Puuwatu Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Senin 27 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dirinya diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu secara ilegal yang diduga menjadi seorang pengedar di Kota Kendari selama beberapa bulan terakhir ini.

Dirinya hingga nekat mengedarkan narkotika disebabkan karena ingin membiayai 5 anaknya, sebab pelaku saat ini telah pisah dengan suaminya kurang lebih sudah hampir setahun.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, informasi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut akan terjadinya transaksi narkotika. Sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba merespon cepat dengan menuju ke lokasi, lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22.99 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di Rumah tersebut dan ditemukan didalam dapur berupa sebuah dompet warna hitam motif bunga yang berisikan 4 paket diduga berisi shabu, 3 paket dibungkusi pipet warna putih bening diduga berisi shabu, 3 paket dilapisi lakban diduga berisi shabu,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti lainnya non narkoba yang ikut diamankan berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong dan 1 buah sendok shabu, 1 (satu) ball pipet warna putih bening dan 1 unit Handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IL di Lorong Tabacci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Tersangka mengakui bahwa sudah 4 kali mengambil tempelan Shabu milik lelaki IL dan sudah 3 kali berhasil mengedarkan barang tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku saat diinterogasi dirinya mengakui dan telah menyesali perbuatannya. Ia hingga melakukan pekerjaan tersebut karena kebutuhan ekonomi sebab banyaknya tanggungan yang harus ia penuhi.

“Saya tidak ulangi mi,” imbuhnya dengan isak tangis.

Untuk saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polresta Kendari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page