FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Istri Tega Bakar Madunya Hidup-Hidup, Ada Apa?

464

UNAAHA – Seorang ibu rumah tangga bernama Herstati tega membakar hidup-hidup seorang perempuan bernama Sahija yang diduga sebagai madunya dan anaknya yang masih balita, Iswatin pada Minggu, 19 November lalu, sekitar pukul 20:50 Wita di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Hal ini diduga karena terbakar api cemburu.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, awal mula kejadian itu saat pelaku bernama Herstati, (48) mendatangi rumah kediaman korban bernama Sahija, (42) di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Molore,” ujar Rachmat.

Saat itu, lanjut Iptu Rachmat, terjadi perseteruan antara Herstati dan Sahija. Akibatnya, terjadi adu mulut antara keduanya. Sahija pun kemudian mengusir Herstati keluar dari rumahnya. Kemudian korban mengunci pintu rumahnya dan bergegas masuk ke kamar serta menguncinya.

Tambah Rachmat, pelaku tak terima pengusiran tersebut. Kemudian pelaku menuju ke sebuah mobil dan mengambil jerigen yang berisi bensin dan masuk ke rumah Sahija melalui jendela.

“Pelaku masuk kembali ke rumah lewat jendela, lalu menuju ke pintu kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi” tambahnya.

Setelah itu, pelaku menumpahkan bensin dan mengambil kain dan membakar pintu kamar korban. Kemudian pelaku lalu pergi meninggalkan rumah tersebut. Akibat aksi itu, kamar tempat Sahija dan anaknya bersembunyi pun dilalap si jago merah.

“Sahija akhirnya mengalami luka bakar serius akibat peristiwa itu. Sementara anaknya juga menderita luka bakar yang juga tak kalah serius,” tuturnya.

Malam itu juga, kedua korbam langsung dilarikan di RSUD Asera, Konawe Utara. Tetapi sayang, setelah mendapat perawatan intensif, Suhija harus merelakan anakanya, Iswatin yang telah menghembuskan nafas terakhirnya, pada Senin pagi (20/11). Sementara itu, Suhija dirujuk ke RS Bahteramas Kendari.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Konawe. Untuk sementara, dia kami jerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338, subsider 351, ayat 2 dan 3. Dengan ancaman hukuma hingga 15 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam, Selasa ( 21/11).

Menurut Kapolsek Wiwirano, Ipda Alamsyah Nugraha, hubungan pelaku dan korban adalah berstatus istri pertama dan kedua dari pria bernama Amir, (60). Herstati merupakan istri pertama, dan Sahija adalah istri kedua yang berstatus sebagai istri siri. Sedangkan Iswatin adalah anak dari hubungan Amir dan Sahija (yang merupakan anak tiri dari Herstati).

“Sebelum kejadian pembakaran ini, beberapa tahun lalu pelaku juga sempat akan melakukan hal yang sama kepada korbannya,” tutur Alamsyah.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version