FEATUREDKendari

Isu 8 Penyakit Tak lagi Ditanggung Biayanya, Begini penjelasan BPJS Kesehatan Kendari

353
×

Isu 8 Penyakit Tak lagi Ditanggung Biayanya, Begini penjelasan BPJS Kesehatan Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Beredarnya informasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemophilia, kini mendapat tanggapan langsung dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Dina Diana Permata, delapan penyakit yang direncanakan tidak ditanggung oleh pihak BPJS itu karena menelan anggaran yang cukup besar. Rencana itu sudah menjadi pembahasan Pemerintah Pusat kepada BPJS Kesehatan.

“Kita diminta untuk melakukan kajian akademis terkait kasus penyakit katastropik, karena yang terjadi saat ini dari tahun 2014 sampai dengan 2017 BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit,” ujar Diana, Senin (27/11).

Sebenarnya adanya defisit tersebut, lanjut Diana, bukan terjadi secara tiba-tiba dari awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, hal ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah yang membuat menyebutkan, akan ada intervensi dari pemerintah apabila terjadi defisit terkait pelaksanaan JKN.

“Jadi saat ini Pemerintah meminta BPJS Kesehatan untuk membuat kajian bagaimana dan apa saja kira-kira yang bisa dilakukan mengatasi defisit yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Tambah Diana, BPJS Kesehatan kini sudah melakukan kunjungan ke beberapa negara yang sudah mengimplementasikan semacam JKN yang yaitu, di Jepang, Korea, Jerman dan negara-negara lainnya. Menurutnya, di negara-negara yang dikunjungi BPJS terkait pembiayaan penyakit katastropik itu tidak ditanggung penuh oleh negara.

“Jadi belum diputuskan apakah nanti kasus kotastropik ini akan ada mekanisme konseling atau akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, seperti yang terjadi dulu sebelum PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Diana juga menuturkan, hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah dulu sebelum tahun 2014 lalu yang berjalan dari 2004-2013. Duahulu, sudah ada subsidi kasus-kasus katastropik, tapi untuk saat ini belum ada regulasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mensubsidi kasus-kasus katastropik yang menelan biaya besar.

“Ini sedang disusun regulasinya bagaimana mekanismenya untuk mengatasi defisit yang timbul karena disebabkan kasus-kasus katastropik apakah nanti akan disusun mekanisme,” tuturnya.

Yang jelas, lanjut Diana, sebelum ada regulasinya, maka BPJS Kesehatan tetap akan menjamin seperti sekarang.

“Sebelum ada regulasi itu, Peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan atau mendapatkan manfaat seperti sebelumnya, tetap kita jamin seperti semula,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page