BAUBAUKESEHATANNEWSSULTRA

Iuran BPJS Kesehatan “Membengkak”, Peserta Mandiri di Baubau Turun Kelas Perawatan

761
×

Iuran BPJS Kesehatan “Membengkak”, Peserta Mandiri di Baubau Turun Kelas Perawatan

Sebarkan artikel ini
Suasana pelayanan peserta di kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Baubau, Foto : MEDIAKENDARI.com/Ardilan

Reporter : Ardilan
Editor : La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan naik per 1 Januari tahun 2020. Kenaikan itu otomatis memicu pembengkakan iuran yang harus ditanggung oleh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga sejumlah peserta BPJS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menggunakan jalur mandiri memutuskan turun kelas perawatan.

Kenaikan itu bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Presiden Joko Widodo sejak Oktober tahun 2019 lalu telah mengeluarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh, Kepala BPJS cabang Kota Baubau, Natalia Panggelo.

Natalia menyebut, sejak November 2019 lalu banyak peserta mandiri yang sudah melakukan perubahan kelas perawatan yang lebih rendah. Diakhir bulan Desember 2019 kemarin, jumlahnya justru makin meningkat.

“Awalnya Sekitar 50-60 orang, sekarang bisa sampai 100 orang per hari. Tapi itu bukan hanya yang mau turun kelas, ada juga yang baru mendaftar. Yang turun kelas itu beragam, mulai dari kelas I ke kelas II, ke kelas II ke kelas III dan bahkan dari kelas I ke kelas III. Cuma kami belum hitung jumlah pastinya dari semua delapan kabupaten/kota cakupan wilayah kerja kami,” ucap Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Baubau, Natalia Panggelo kepada Mediakendari.com, Rabu (8/1/2020).

Selain peserta jalur mandiri yang meminta turun kelas perawatan, Natalia mengaku peserta penerima upah juga mengajukan permintaan turun kelas perawatan. Ia merinci, peserta penerima upah yang memiliki gaji diatas Rp. 4 juta itu berada dikelas perawatan teratas atau kelas I. Sedang, dibawah Rp. 4 juta sampai dengan Upah Minimal Provinsi (UMP), kata dia, minimal perawatan kelas II, tidak bisa kelas III.

“Ada juga peserta yang mau berhenti dari layanan BPJS Kesehatan. Tapi, itu tidak boleh karena perintah Undang-Undang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia menjadi peserta JKN,” ujarnya.

Dia justru mengimbau, bagi peserta mandiri yang merasa berat dengan penyesuaian iuran agar datang melakukan perubahan kelas di BPJS Kesehatan.

“Walau masih ada tunggakannya, mereka (Peserta mandiri) tetap bisa turun kelas tanpa harus melunasi dulu utangnya. Itu harapan kami,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per jiwa/bulan. Kelas I dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 160, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu.

You cannot copy content of this page