HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE

Iwan Rompo Banne : Bawaslu Konawe Dalam Proses PAW, Terkait Adanya Aduan

1798

KENDARI, Mediakendari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe saat ini sementara dalam proses untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu sebagaimana dikemukakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne, kepada Mediakendari.com baru- baru ini.

“Sudah ada tindak lanjutnya itu. Kalau proses penanganan itu kan, surat yang masuk dari Bawaslu Konawe ke Bawaslu Propinsi bahwa sudah dalam proses untuk menindaklanjuti rekomendasi. Jadi dalam proses untuk di PAW,” jelasnya.

Diketahui bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi hasil seleksi Panwascam Kecamatan Pondidaha atas nama Lukman Sukawati, SP.,MP, untuk tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. Dimana berdasarkan hasil pengumuman peserta existing yang memenuhi sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.

Dimana untuk kategori existing yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024. Yang mana pada pelaksanannya sampai pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 02 Mei 2024.

Dari hasil pengumuman itu, tanggal 03 Mei 2024, Rudi Hartono memberikan tanggapan masyarakat dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, terkait peserta tes existing atas nama Lukman Sukawati lulus memenuhi syarat dan berstatus ASN P3K.

Dimana yang sebenarnya pertanggal 12 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 149 Tahun 2023 tentang Penugasan dan Penenpatan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2023.

Reporter : Ronas/ Red

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version