NEWS

Jadi Pengedar Sabu, ASN di Baubau Diringkus Polisi

608
Seorang ASN di Pemkot Baubau diamankan Polisi karena diduga sebagai bandar sabu. Barang bukti sabu 38,18 Gram. Foto: Adhil/mediakendari.com

 

Reporter: Adhil

BAUBAU – Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil meringkus seorang warga Kota Baubau inisial FH (53) di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betombari. FH ditangkap karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram.

FH merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Baubau. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengembangan oleh polisi.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, proses penangkapan pelaku cukup dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui polisi, tetapi akhirnya pelaku mengaku dan menunjukkan lokasi barang buktinya tersebut,” kata Kapolres Baubau saat konferensi pers Jum’at, 19 Maret 2021.

Selain diduga sebagai pengedar dan pengguna, FN juga diduga kuat sebagai salah satu jaringan bandar sabu. Tidak hanya itu, pelaku diduga terorganisir sebagai pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

“Untuk dugaan jaringan Lapas kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk BB, kita juga masih lakukan pengembangan dari mana didatangkan,” terang Kapolres.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu 38,18 gram, pembungkus plastik bening dan satu unit mobil yang digunakan pelaku, diamankan di mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version