FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Jaksa Bidik Dugaan Pungli Prakerin STM

559

BAUBAU – Indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin) SMK Negeri 2 Baubau bakal dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Koorps Adhiyaksa mengagendakan telaah atas dugaan Pungli yang terjadi di SMKN 2 Baubau yang punya nama sebutan lain STM.

Kajari Baubau, Rasul Hamid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Ruslan, mengatakan sudah ada laporan masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan Pungli di STM.

”Terlebih dahulu akan kami telaah laporan tersebut,” kata Ruslan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, kemungkinan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat setelah mengumpulkan data. Pengembalian uang ke orang tua siswa dapat dilakukan jika ternyata biaya perkara lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperoleh pihak yang terindikasi Pungli.

“Pungutan ini kan tidak menggunakan uang negara. Jadi kemungkinan pemulihan itu berupa pengembalian kepada siswa tergantung dari kajian kami. Tapi ini sebenarnya juga bisa dijerat Pasal Pemerasan yang ada dalam KUHP,” ujarnya.

Lebih lanjut, rekomendasi sanksi administrasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, pihaknya menyerahkan ke Pemerintah Kota Baubau  dalam hal ini Inspektorat.

“Seperti yang saya sampaikan diawal, kami koordinasikan dengan Inspektorat. Kita akan sampaikan kalau kami menemukan bukti kuat adanya ASN yang terlibat,” tutupnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version