BAUBAUFEATUREDSULTRA

Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bappeda Baubau

308
×

Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bappeda Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Baubau telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, dengan alasan kerugian keuangan dalam proyek tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Hal ini dibenarkan, Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan.

“Ketika masih berstatus penyelidikan, jaminan pelaksanaan dan denda yang tertagih itu sudah disetorkan ke kas daerah,” ucap Ruslan, saat ditemui Rabu (7/11/2018) kemarin.

Dengan begitu, kata dia, keuangan sudah dipulihkan sehingga daerah sudah tidak dirugikan. PT Benteng Baria Perkasa selaku kontraktor telah membayar denda dimaksud pada April 2018 lalu sebesar Rp 292.840.799,00. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga sudah disampaikan mengenai hasil penyelidikan dan pemberhentian kasus itu. Dia menjelaskan, pertimbangan tersebut membuat pihaknya menghentikan kasus tersebut.

“Pihak rekanan yang membayar ke kas daerah makanya kasus ini kami hentikan. Memang direkturnya telah meninggal tetapi perusahaan terus berjalan,” ujarnya.

Dia membeberkan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hal itu, proyek dengan nilai Rp 4 milyar lebih itu yang bersumber dari APBD kota Baubau, ditengarai pihak-pihak yang bertanggungjawab justru membiarkan hak penerimaan daerah tidak disetor ke kas daerah.

“Ini menjadi tanggung jawab pidana Kalau seandainya ini pembayaran jaminan dan denda tidak dilakukan. Jadi beban tanggung jawab disitu rekanan dan PPK-nya pak Asmaun. Memang ini rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum dihentikan, kurang lebih dua tahun Kejari Baubau, mengusut kasus ini. Sejumlah pihak yang mengetahui proyek tersebut sempat dimintai keterangan oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus La Ode Rubiani.

Saat itu, Asmaun yang menjabat sebagai kepala Bappeda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2015 ini, disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pembayaran jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan bersama kontraktor PT Benteng Baria Perkasa.(a)

Reporter : Ardilan


You cannot copy content of this page