Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum hasil putusan tetap pengadilan, Rabu (18/12/2019).
Barang bukti itu diantaranya Narkotika, Kosmetik, Obat-obatan, senjata tajam dan barang bukti lain. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu, terbanyak adalah narkotika dengan berat total 2,053 Kilogram.
Kata Said, pemusnahan itu sesuai dengan putusan hakim yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dalam kasus sejak Maret hingga Desember. Dimana jaksa sebagai eksekutor pemusnahan.
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
“Kami sebagai eksekutor maka kami musnahkannya,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan itu kali kedua dilakukan, sebelumnya Maret lalu hal serupa sudah dilakukan. (B)