HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Pidum Kejati Sultra Prioritaskan Pelaksanaan dan Pembinaan Restorative Justice di Sulawesi Tenggara

927
×

Jaksa Pidum Kejati Sultra Prioritaskan Pelaksanaan dan Pembinaan Restorative Justice di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

Kendari, Mediakendari.com – Asisten Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara memprioritaskan pelaksanaan kasus hukum tidak pidana umum sistim Restorative Justice.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi C Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra, Fadly Alamsyah Safaa, S.H.,M.H.

Menurut Fadly, pada peraturan Jaksa Agung  No.15/ tahun 2020 Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban serta pihak terkait untuk mencari keadilan untuk pemulihan keadaan, bukan sebagai sarana balas dendam.

Adapun syarat untuk pelaksanaan Restorative Justice adalah pelaku tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan pidana, tindak pidana diancam tidak melebihi 5 tahun. Kemudian kerugian yang akan ditanggung oleh pelaku tidak melebihi 2,5 juta rupiah,” ujar Fadly, Kamis, (08/05/2025) pada saat menjadi Narasumber Program Jaksa Menjawab.

Fadly bilang, jika pihak korban tidak menerima adanya Restorative Justice, maka penyelesaian perkaranya tidak bisa diselesaikan.

“Penyelesaian perkara harus datang dari kedua belah pihak untuk di proses,” tuturnya.

Fadly  mengatakan peran Jaksa Pidum pada  Kejaksaan Tinggi, khususnya di bagalian tindak pidana umum sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan peraturan jaksa agung untuk keputusan perkara.

“Di Sulawesi Tenggara sendiri, peran Restorative Justice ini mulai dilakukan sosialisasi untuk implementasi penerapan peraturan jaksa agung mengenai keputusan perkara berdasarkan keadilan destoratif tingkat daerah,” ungkapnya

Fadli membeberkan Kejati Sultra memiliki proses pembinaan untuk setiap pelaku tindak pidana yakni pelatihan keahlian Kerja di Balai Latihan Kerja (BLK), sedangkan untuk wilayah kejaksaan yang tidak memiliki BLK akan diberi sanksi sosial.

“Ada dua bentuk, yakni pelatihan keahlian kerja, seperti wilayah Kejati Kendari, Kab. Konawe, dan Buton. Sedangkan untuk wilayah yang tidak memiliki BLK akan diberi sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan ataupun Sanski adat,” ucapnya

Laporan : Geril

You cannot copy content of this page