BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dilibatkan dalam penyelesaian pembebasan lahan perpanjangan bandara Betoambari.
Peran Kejari Baubau sebagai jaksa pengacara negara untuk menghindari munculnya masalah dalam pengambilan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait pengembangan Bandara Betoambari.
“Alhamdulillah tidak ada (Sengketa). Kalau mau merebut itu lain hal. Mereka (Pemilik lahan di area bandara) juga lengkap sertifikatnya. Adapun tidak ada sertifikatnya, kita koordinasi dengan lurah, camat dan BPN (Badan Pertanahan Nasional. Insya Allah aman,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam dalam keterangannya ditulis Kamis, 22 Desember 2022.
Nova Aulia mengaku pemilik lahan telah menyetujui nilai transaksi pembebasan lahan yang diusulkan oleh Pemkot Baubau dengan melibatkan kantor jasa penilaian publik (KJPP).
“Lancar, Mereka sudah terima. Berikutnya tinggal transaksi. Anggaran tidak mencukupi. Kalau sesuai KJPP itu 14 lahan. Memang ada beberapa lahan yang kita alokasikan tahun depan saja karena ini sudah akhir tahun biar terserap anggaran yang telah diberikan Pemkot Baubau,” tuturnya.
Ditanya soal administrasi, Kasi Datun mengaku tidak ada masalah. Sebab, semua pemilik lahan yang masuk dalam pengembangan Bandara Betoambari telah menerima semua karena KJPP telah menjelaskan metodologi penghitungan serta faktor yang dipertimbangkan dalam penilaian harga tanah.
“Mereka terima. Administrasi juga semua sudah. Yang kurang juga tinggal dilengkapi,” ujarnya.
Penulis : Ardilan