KONAWE, MediaKendari.com – Ketertiban ruang kota Unaaha kembali menjadi ujian bagi pemerintah daerah pasalnya, Sejumlah bangunan rumah warga diduga berdiri melanggar batas sempadan jalan yang telah ditetapkan, menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi penegakan hukum tata ruang di era kepemimpinan baru.
Pemerintah Kabupaten Konawe pada periode sebelumnya pernah melakukan penertiban bangunan liar di sejumlah titik strategis.
Namun, pantauan lapangan menunjukkan praktik pelanggaran masih terjadi, terutama di kawasan yang menjadi urat nadi aktivitas pemerintahan dan ekonomi.
Di tengah tagline “Membangun Desa Menata Kota Unaaha Menuju Konawe yang BERSAHAJA” yang diusung Bupati Yusran Akbar dan Wakil Bupati Samsul Ibrahim periode 2025-2029, publik kini menunggu bukti nyata.
Salah satu titik ujiannya adalah Jalan 40 – akses utama penghubung Kelurahan Kasipute dan Kelurahan Asinua menuju Kompleks Perkantoran Ibu Kota Unaaha – yang diduga dipenuhi bangunan permanen di luar batas sempadan.
Berdasarkan data penertiban sebelumnya dan pantauan lapangan, lokasi yang menjadi fokus penertiban dan penataan meliputi:
1. Kawasan Pintu Gerbang Puday
2. Tusawuta
3. Tugu Adipura, Kelurahan Ambekairi
4. Jalan 40, ruas vital yang menghubungkan Kasipute-Asinua menuju Kompleks Perkantoran Ibu Kota Unaaha
Aturan yang dilanggar jelas: Pemkab Konawe telah menetapkan batas sempadan jalan minimal 21 meter dari as jalan harus steril dari bangunan permanen.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Ia dibuat untuk menjaga fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, dan estetika kota.
Pelanggaran terhadap batas sempadan jalan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 dan 70 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran. Jika pelanggaran menyebabkan perubahan fungsi ruang yang menimbulkan kerugian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 dan 34 melarang penggunaan ruang manfaat jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
3. Perda RTRW Kabupaten Konawe
Menjadi dasar hukum teknis di daerah yang mengatur secara rinci ketentuan teknis batas sempadan dan mekanisme penertiban.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menegakkan peraturan daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban bangunan liar di Unaaha sebelumnya menjadi program prioritas penataan kota. Kini, program tersebut kembali dipertanyakan publik di masa kepemimpinan Pasangan YASYAM.
Dengan tagline “Membangun Desa Menata Kota Unaaha Menuju Konawe yang BERSAHAJA”, pasangan ini diharapkan mampu melanjutkan dan memperkuat program penataan kota yang sudah dirintis sebelumnya.
Penataan kota bukanlah sekadar slogan kampanye. Ia adalah cerminan wibawa pemerintah dan kepastian hukum.
Ketika aturan batas 21 meter dilanggar tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, maka yang terjadi adalah pembiaran struktural.
Dampaknya sistemik: kemacetan di ruas vital seperti Jalan 40, berkurangnya ruang publik, potensi konflik lahan, hingga rawan kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh, pembiaran ini merusak kepercayaan publik terhadap komitmen “Menata Kota” yang dijanjikan.
Masa kepemimpinan 2025-2029 menjadi momentum kritis. Publik tidak hanya menunggu janji, tetapi bukti kerja di lapangan.
Untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai tata ruang, Pemkab Konawe sebelumnya telah menyiapkan lokasi alternatif dan relokasi khusus bagi para pedagang kaki lima.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penertiban tidak harus mengabaikan aspek ekonomi masyarakat kecil. Pendekatan humanis dan solusi relokasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan gejolak sosial.
Kasus pelanggaran sempadan jalan di Unaaha adalah ujian awal bagi Pasangan YASYAM. “Menata Kota” tidak akan terwujud jika pemerintah ragu menegakkan aturan terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Publik Konawe menanti, apakah tagline BERSAHAJA akan menjadi semangat kerja nyata, atau hanya menjadi slogan di atas kertas.*
