NEWS

Jalan di Kampung ‘Bapak Pembangunan Sultra’ Rusak Parah

2819
Ketgam : Kondisi jalan berkubang penuh lumpur di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sultra. Foto: Alifudin/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter :Alifudin

RAHA – Kondisi jalan di Desa Wakumoro, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memprihatinkan. Pasalnya, disetiap jengkal ruas jalan tersebut, terdapat kubangan air dari yang kecil hingga besar.

Kondisi itu menjadi keprihatinan masyarakat, karena menyulitkan untuk beraktifitas. Dan tidak hanya itu, kondisi jalan tersebut juga menyadi penyebab terjadinya sejumlah kasus kecelakaan.

Padahal, Desa Wakumoro merupakan kampung halaman mantan Gubernur Sultra dua periode yakni almarhum La Ode Kaimoeddin, yang semasa hidupnya kerap disebut ‘Bapak Pembangunan Sultra’

Almarhum La Ode Kaimoeddin sendiri semasa menjabat sebagai Gubernur Sultra pada periode 1992-1997 dan 1997-2002, dianggap punya catatan apik soal gagasan pembangunan jalan di Sultra.

Namun sayangnya, pelanjut kepemimpinan dirinya lalai menjaga apa yang telah diwariskannya tersebut. Sehingga jalan raya yang dianggap sebagai nadi ekonomi malah tidak terurus.

Ketgam : Kondisi jalan berkubang penuh lumpur di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sultra. Foto: Alifudin/MEDIAKENDARI.com

Atas kondisi itu, warga Wakumoro, Firman meminta Gubernur Sultra Ali Mazi bisa memperhatikan perbaikan jalan didesanya tersebut, karena kerusakannya telah bertahun-tahun.

Menurutnya, warga desa sudah banyak menerima informasi jika jalan di desanya itu akan diperbaiki, namun hingga saat ini janji perbaikan yang direncanakan belum terealisasikan.

“Tolong Pak Gubernur yang kami hormati, perbaiki jalan di kampung kami ini. Ini jalan utama penghubung beberapa kabupaten. Kalau musin kemarau kami hirup debu, musim hujan jalan disini penuh kubangan lumpur,”ujar Firman.

Senada dengan itu, aktivis lingkungan, AF Rahia mengungkapkan, bahwa akses jalan harus dipastikan kelayakannya untuk digunakan masyarakat guna mendukung ruang gerak ekonomi.

Sistem alokasi anggaran keuangan daerah harusnya, bertumpuh pada sektor utama kebutuhan masyarakat seperti jalan raya. Perbaikan sarana ini harus dilakukan pemerintah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Perbaikan jalan rusak yang dapat menyebabkan lakalantas wajib dilakukan pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga Dinas Bina Marga di daerah,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version