FEATUREDHUKUM & KRIMINALPERISTIWAWAKATOBI

Jalan R Suprapto Wangiwangi kembali di Palang Warga

463

WANGIWANGI – Pambagunan infrastruktur jalan di Wakatobi selalu munculkan polemik di masyarakat terkait pembebasan lahan yang tidak tuntas di selesaikan oleh pemerintah daerah, Seperti Jalan Lingkar Timur (Wangi-wangi) terkait ganti rugi tidak kunjung terselesaikan, kini muncul lagi polemik pengerjaan peningkatan struktur Jalan R Suprapto.

Jalan R Suprapto berlokasi di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangiwangi yang kini dipalang Warga Pemilik lahan, dengan persoalan yang sama, tak ada kejelasan ganti rugi.

Seperti dikatakan salah satu warga pemilik lahan, Amel katakan, semenjak dilakukan pembongkaran untuk pembangunan Jalan R Suprapto sampai sekarang, warga tidak mendapat kejelasan ganti rugi.

Lanjutnya, warga sudah tiga kali lakukan pemalangan menuntut realisasi ganti rugi, namun tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

“Dari pertamanya ini, bulan puasa (Juni 2818, red) kemarin, kami sudah palang, tapi kalau kami sudah tidak ada, yang pekerjanya ini dia buka, sampai sekarang sudah tiga kali ini kami palang jalan,” ujar Amel, Minggu, (15/7/18).

Ditempat yang sama, Camat Wangiwangi Hadi Nari, mengatakan, tak pernah mengetahui adanya ganti rugi lahan yang ada hanya ganti rugi tanaman berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 401.

“Mungkin saja secara aturanya itu ada, tetapi yang saya bahas dengan masyarakat itu, hanya masaalah ganti rugi tanaman, untuk ganti rugi lahan saya belum pernah baca, dan saya belum tau itu karena selama ini saya hanya dikasih lembaran tentang ganti rugi tanaman, makanya saya heran,” kata Hadi Nari.

Namun, pada lampiran I Keptusan Bupati No 401 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Standar Tertinggi Harga Tanah Dan Tanaman Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Wakatobi, menyebutkan adanya ganti rugi lahan dan tanaman.

Seperti dituliskan pada SK itu, untuk Wilayah Perkotaan mulai dari Wandoka sampai Numana, pembangunan jalan yang berada dilokasi jalan Raya Utama diganti rugi dengan nilai Rp 100 ribu permeter, Lokasi lapis kedua dari jalan utama termasuk jalan penghubung, nilai ganti rugi sebesar Rp 82 ribu permeter, dan lokasi lapis ketiga jalan utama dan lapis kedua jalan penghubung sebesar Rp 64 ribu permeter.

Tak hanya itu, Besaran tertinggi harga lahan dan tanaman untuk pembangunan kepentingan umum di Kabupten Wakatobi yang berlokasi diluar perkotaan, hingga Wakatobi II dan khusus pulau Hoga dan One Moba’a, juga telah diatur dalam Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 tersebut.


Reporter : Syaiful
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version