NEWS

Jam Kerja ASN Pemkot Kendari Selama Ramadan Berubah

501
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar. Foto/humas pemkot.

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengalami perubahan selama bulan Ramadan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar kepada wartawan MEDIAKENDARI.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, 9 April 2021.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam SE itu, diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dengan waktu istrahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat mulai pukul 08.00-15.30, dengan waktu istrahat pukul 11.30-12.30.

Nahwa Umar mengungkapkan, untuk meninjaklanjuti SE tersebut, Pemkot Kendari secepatnya akan mengeluarkan SE bagi ASN di lingkup Pemkot Kendari.

“Insyaa Allah Senin atau Selasa, sebelum puasa kami akan keluarkan juga surat edaran bagi ASN di lingkup Pemkot Kendari,” beber Nahwa Umar.

Ia mengatakan, semenjak pandemi Covid-19, jam kerja ASN di lingkup Pemkot Kendari dimulai pukul 08.30 hingga 16.00 Wita.

“Setelah adanya SE dari menteri tersebut, insyaa Allah jam kantor ASN di lingkup Pemkot Kendari akan menyesuaikan,” kata Nahwa Umar. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version