JAKARTA, Mediakendari.com – Tim penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikan satu orang saksi yakni HM selaku perwakilan PT RBT.
Berdasarkan siaran pers pusat penerangan hukum kejaksaan agung (Kejagung), Rabu 27 Maret 2024, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM yaitu sekira pada tahun 2018-2019, HM menghubungi tersangka MPRT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah tbk.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara HM dan RZ. Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan sewa menyewa peralatan prosesi peleburan timah di wilayah IUP PT Timah tbk dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV SIV, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN.
Pasal yang disangkakan kepada HM adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HM ditahan di rumah tahanan negara salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari kedepan.