NEWS

JAMAN Morowali Nilai Aktivitas PT Tiran Indonesia Tidak Beritikad Baik

760
Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy.

MOROWALI – PT Tiran Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel tengah menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya aktivitas jetty perusahaan tersebut dinilai ilegal.

Setelah sebelumnya sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Morowali terhadap aktivitas jetty PT Tiran, kali ini sorotan lainnya datang dari Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kabupaten Morowali.

Ikhsan Arisandhy selaku Ketua JAMAN Morowali menilai bahwa aktivitas PT Tiran di wilayah desa Matarape Kecamatan Menui Kabupaten Morowali tersebut ilegal dan harus segera dihentikan.

Baca Juga : Brimob Sultra Berbagi 50 Paket Sembako di Alolama

“Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. tapi pemda Morowali tdk pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu. artinya, jetty itu ilegal,” kata Ikhsan.

Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan, jelas sudah menunjukkan itikad tidak baik dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan terkesan ingin menghindari pajak.

“Bagaimana bisa jetty yang letaknya di Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara? ini jelas ada permainan” tegasnya.

Ikhsan menuturkan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan Jetty tersebut, “tapi ternyata mereka masih melakukan kegiatan disana. Surat Bupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar di balik perusahaan ini” bebernya.

Baca Juga : Wisata Limbo Wolio di Baubau Masuk 100 Besar ADWI 2022 

Terkait soal aktivitas jetty PT Tiran tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa hal tersebut jelas telah merugikan daerah kabupaten Morowali.

“Praktek semacam ini jelas merugikan daerah. Beraktivitas di Morowali, tapi bayar pajak di Sulawesi Tenggara, lalu Morowali dapat apa? ya, syukur kalau pajaknya benar-benar dibayarkan karena objeknya itu ada di Morowali,” ujarnya.

Untuk itu Ikhsan berharap agar pemerintah daerah kabupaten Morowali dan semua pihak yang berwenang dalam hal ini, lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini.

“Kalau surat Bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas. Turunkan aparat, tutup aktivitasnya.” pungkasnya. (Adm).

 

Reporter : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version