NEWS

Jamin Keamanan Masyarakat, Polres Siak Lakukan Patroli Pasca Terjadi Keributan di Eks Area PT Karya Dayun

2707

SIAK, MEDIAKENDARI.COM – Sejumlah anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Siak melaksankaan patroli, dengan menyambangi masyarakat.

Patroli ini dipimpin langsung Kasat Binmas AKP Yusirwan, diikuti sejumlah personel Sat Binmas Polres Siak dengan mengunjungi sejumlah di dalam kebun eks PT Karya Dayun, Rabu ( 10/01/2023 )

AKP Yusirwan mengungkapkan, giat patrol ini dilaksanakan untuk memastikan keadaan seluruh warga yang tinggal di dalam area perkebunan eks PT Karya Dayun.

Baca Juga : Dinas PUPR Baubau Atasi Genangan dengan Mobil Pompa

“Hal tersebut khususnya keadaan aman pasca terjadinya keributan antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan Eks pekerja PT.Karya Dayun,” terang AKP Yusiran.

Dalam patrolinya ini, AKP Yusirwan menyambangi satu per satu rumah di di dalam kebun eks PTKarya Dayun, serta berdialog dengan masyarakat setempat.

“Patroli ini merupakan salah satu bentuk tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Yusirwan.

Atas patrol ini, AKP Yusirwan mengaku, kondisi dalam keadaan aman terkendali. Meski demikian, Polres Siak akan terus melakukan pengawasan.

Baca Juga : Peringati HUT Koltim Ke-10, Plt Bupati Koltim Ajak Masyarakat Mengenang Pejuang Pemekaran Koltim

“Polres Siak akan terus melakukan pengawasan dalam bentuk patroli secara rutin untuk mencegah terjadi nya keributan Kembali,” tegas AKP Yusirawan.

Sementara itu, salah seorang warga setempat yang dikunjungi tersebut mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Sat Binmas Polres Siak.

“Kami berterimakasih kepada Polres Siak, khusus nya bapak Kapolres, karena anak anak kami yang merasa takut sudah bisa bersekolah lagi, dan karena giat patroli sambang yang dilakukan Polres Siak membuat hati para penduduk setempat makin tenang pasca kejadian tersebut,” ungkap warga tersebut.

Baca Juga : Masyarakat Tualang Keluhkan Truk Sawit Tanpa Jaring Pengaman

Untuk informasi, keributan antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan Eks pekerja PT Karya Dayun terjadi pada Kamis (05/01/2022 ) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, Polres SIak menetapkan empat tersangka yakni YB (40),MM (37),YS (38), yang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Saat ini, ketiga yakni YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MS masih dalam perawatan.

Reporter : Galih Permana Putra

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version