DAERAHHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMUR

Jangan Putar Balik Fakta, Kuasa Hukum Warga Mandar Bongkar Hoaks Soal Sengketa Tanah

805
Kuasa Hukum Warga Transmigrasi asal Mandar, Priska Faradisya, S.H., M.H.

KOLTIM, MEDIAKENDARI.com, – Tuduhan soal adanya “tanah sengketa” di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, akhirnya dijawab tegas oleh Kuasa Hukum Warga Transmigrasi asal Mandar, Priska Faradisya, S.H., M.H.

Ia menyebut narasi itu keliru, menyesatkan, dan berpotensi menjadi hoaks hukum yang dapat membingungkan publik.

“Jangan putar balik fakta. Tanah itu bukan tanah sengketa. Warga Mandar sudah menggarapnya sejak 1995. Mereka pindah secara resmi oleh negara dan hidup di sana selama puluhan tahun,” tegas Priska.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut tanah tersebut masih dalam sengketa hanyalah opini sepihak tanpa dasar legal dan tidak sesuai dokumen.

Priska juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur tidak melakukan pelanggaran apapun.

Sebaliknya, BPN dinilai menjalankan prosedur sesuai aturan negara karena warga mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“BPN bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan pihak manapun. Mereka bertugas memastikan warga yang sudah lama mengelola tanah bisa mendapat kepastian hukum,” katanya, Selasa, 11 November 2025.

Narasi lain yang beredar menyebut bahwa lahan tersebut sedang bersengketa di kepolisian. Priska memastikan informasi itu tidak benar dan berpeluang menyesatkan masyarakat.

“Yang dilaporkan ke kepolisian bukan sengketa tanah. Yang ada hanyalah laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan. Itu berbeda. Tidak ada gugatan perdata, tidak ada perebutan hak kepemilikan,” jelasnya.

Ia juga menegur keras salah satu oknum yang menyampaikan keterangan tanpa dasar hukum kepada media, sehingga seolah-olah tanah tersebut bermasalah.

“Jangan asal bicara untuk membentuk opini publik. Kalau tidak paham hukum, lebih baik diam. Pernyataan publik tanpa dasar bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.

Priska menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar kepada publik.
Ia meminta pemberitaan tetap mengutamakan fakta, dokumen, dan verifikasi, bukan pernyataan emosional yang menjurus fitnah.

“Kami menghormati kerja jurnalistik. Tapi tolong sajikan data, bukan asumsi. Jangan ikut menyebarkan hoaks hukum,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version