KENDARIMETRO KOTA

Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa

35
Ketgam. Hendro Nilopo, Ampuh Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM — Aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Perhatian tersebut berkaitan dengan belum terlihatnya realisasi pembangunan fasilitas pemurnian bijih nikel (smelter) yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

Sorotan itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra melalui direkturnya, Hendro Nilopo. Ia menilai komitmen pembangunan smelter yang menjadi dasar dukungan masyarakat belum terealisasi hingga saat ini.

Menurut Hendro, pada awal kehadirannya, PT SCM mendapatkan respons positif karena rencana pembangunan smelter di wilayah Routa. Namun dalam perkembangannya, aktivitas perusahaan dinilai lebih berfokus pada penambangan serta penjualan bijih nikel mentah.

Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, produksi nikel perusahaan di wilayah tersebut mencapai sekitar 6,9 juta metrik ton pada semester pertama tahun 2025.

Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan terkait prioritas perusahaan antara pengembangan industri hilir melalui smelter dan aktivitas produksi tambang.

Hendro juga menyampaikan bahwa perusahaan telah beroperasi selama lebih dari satu dekade, dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang telah rampung sejak 2022. Meski demikian, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait pembangunan smelter.

Ia menambahkan, hasil tambang yang diproduksi saat ini disebut dikirim ke wilayah lain, termasuk Morowali, untuk proses lanjutan.

Atas dasar itu, AMPUH Sultra mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan, termasuk meninjau kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta kuota produksi yang dimiliki.

Desakan tersebut juga mencakup opsi penghentian sementara kegiatan sebagai bagian dari proses evaluasi, apabila dinilai diperlukan oleh otoritas terkait.

Menurut Hendro, pemberian izin dan luas wilayah konsesi yang dimiliki perusahaan tidak terlepas dari komitmen pembangunan smelter. Oleh karena itu, apabila komitmen tersebut belum terealisasi, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap izin yang telah diberikan.

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version