HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Januari, Umar Samiun Bebas

585
Samsu Umar Abdul Samiun (tengah) saat menjadi tahanan KPK. Foto: Istimewa

Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham

JAKARTA – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun akan bebas dalam waktu dekat, paling lambat Januari 2020. Umar Samiun mendapatkan potongan masa tahanan dari tiga tahun sembilan bulan menjadi tiga tahun.

Menurut Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka, Peninjauan Kembali (PK) bulan April 2019 lalu dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dian membenarkan masa tahanan dipotong dalam putusan 12 Desember 2019.

Dia yang dihubungi via Aplikasi WhatsAppnya, Selasa (17/12/2019) mengatakan, masih ada beberapa berkas yang harus diselesaikan.

“Secepatnya akan keluar, saat ini masih tahap proses untuk mengurus administrasi di MA dan koordinasi dengan KPK,” jelasnya.

Untuk diketahui, Umar Samiun ditahan sejak Januari 2017 lalu karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.

Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu, terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar Rp 1 Miliar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version